← Beranda
Pramono Anung Sebut Kenaikan Gaji PPPK Jakarta Bakal Dirapel, Kapan Cair?
Ryandi ZahdomoJumat, 3 Juli 2026 | 02.09 WIB
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung saat hadiri Jakarta Twilight Soiree: Commemorating Jakarta’s 499th Anniversary di Gedung A.A. Maramis, Jalan Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, Senin (22/6). (Istimewa)

 

JawaPos.com - Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengaku terdapat polemik penyesuaian upah Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.

Ia menerangkan, meskipun Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta telah mengalami kenaikan tahun ini, alokasi anggaran untuk penyesuaian gaji mereka rupanya belum sempat terakomodasi dalam pos APBD murni yang berjalan saat ini.

Padahal, penyesuaian kenaikan gaji telah berlaku bagi Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP) DKI Jakarta.

"Memang sekarang ini yang menjadi pertanyaan adalah adanya kenaikan PJLP ini kan sebagian juga PPPK yang UMP-nya sudah naik tetapi di APBD-nya belum dinaikkan pada waktu itu," ujar Pramono di Jakarta Barat, Kamis (2/7).

Menanti Ketukan Palu APBD Perubahan 2026

Meski begitu, ia memastikan bahwa selisih kenaikan gaji bagi para pegawai tersebut tidak akan hangus, melainkan bakal dibayarkan sekaligus dengan sistem rapel.

Pramono menjelaskan, mekanisme pembayaran rapel tersebut baru bisa dieksekusi setelah payung hukum anggarannya sah. Pemprov DKI Jakarta menjadwalkan pembahasan ini masuk ke dalam agenda Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2026.

"Baru akan diatur dalam APBD Perubahan, nah di situlah nanti akan dilakukan dirapel kenaikan itu. Sehingga mudah-mudahan dengan penyelesaian itu akan selesai secara keseluruhan," terangnya.

Pramono menerangkan, proses administrasi di Jakarta sebenarnya jauh lebih tertib dan tertata jika dibandingkan dengan beberapa wilayah lain di Indonesia. Masalah ini murni merupakan persoalan linimasa penganggaran yang membutuhkan sinkronisasi aturan.

Komitmen Pemprov DKI Terhadap Regulasi Pusat

Menanggapi polemik yang berkembang di ruang publik terkait hak-hak PPPK paruh waktu, Pramono menegaskan bahwa kebijakan di Jakarta tidak berdiri sendiri. Ada wilayah kewenangan yang diatur langsung oleh Pemerintah Pusat dan ada yang menjadi domain Pemerintah Daerah.

Pihaknya berjanji akan menyalurkan seluruh hak pegawai, sepanjang hal tersebut memiliki landasan hukum yang kuat dari kementerian terkait.

Kendati demikian, Pramono tidak menampik adanya beberapa poin teknis yang belum diatur secara spesifik oleh regulasi pusat. Hal-hal abu-abu inilah yang diakuinya kerap memicu perdebatan di tengah masyarakat. Namun, Pemprov DKI berkomitmen untuk tetap bergerak di koridor hukum yang berlaku demi kesejahteraan para pekerja.

"Jadi, kalau yang diatur dan sesuai dengan keputusan Menteri PAN-RB, Pemerintah DKI Jakarta pasti akan memenuhi sepenuhnya," jelas Pramono.

 

EDITOR: Estu Suryowati