JawaPos.com - Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal, menemui Tegar Saputra (TS), salah satu korban penyekapan dan pemasungan brutal oleh pemilik percetakan Mau Print, Senen. Dalam pertemuan itu, Said Iqbal langsung mengajak Tegar untuk bekerja di kantornya dengan standar upah minimum (UMP) DKI Jakarta Rp5,8 juta.
Pertemuan ini berlangsung di kediaman Tegar di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Rabu (1/7). Kehadiran Said Iqbal menjadi angin segar bagi keluarga korban yang sempat merasa pasrah dan ketakutan menghadapi intimidasi pemilik perusahaan.
Tawaran itu datang ketika Ayah Tegar, Wagimin, yang sehari-hari bekerja sebagai pedagang es, tak mampu membendung rasa sedihnya. Sebagai orang tua tunggal yang membesarkan empat anak, ia mengaku sempat putus asa melihat kondisi putranya yang disiksa secara keji.
"Saya orang tuanya sudah angkat tangan, sudah pasrah karena takut. Kami memang orang gak mampu, saya dagang es dan ditinggal istri sudah 9 tahun. Saya sedih setiap hari mikirin dia, sampai gak bisa makan," ungkap Wagimin dengan suara bergetar.
Baca Juga: Presiden Puji SPPG Polri Terbaik, Pertahankan Zero Accident Sejak Pertama Kali Beroperasi
Kuasa hukum korban dari LBH Forum Pemuda Kalimantan Barat, Petrus, membeberkan bahwa Tegar menerima penyiksaan yang paling parah di antara korban lainnya.
"Tiga hari mereka tidak dikasih makan, dipukulin, dikeroyok sampai mengeluarkan darah, dan tidak pernah diobati. Khusus si Tegar, ini perlakuannya luar biasa sampai kakinya luka-luka," jelas Petrus.
Ia menjelaskan, insiden ini terjadi ketika korban dan rekannya menjual limbah plat senilai Rp700.000. Masalah memuncak ketika manajemen perusahaan meminta uang tersebut dikembalikan sebesar Rp500.000. Karena para korban tidak mampu membayar sisa kekurangan yang hanya Rp200.000, pemilik perusahaan langsung menuduh mereka melakukan pencurian besar.
Secara sepihak, pihak manajemen mengklaim mengalami kerugian fantastis hingga Rp230 juta. Mereka memaksa para pekerja yang hanya berstatus buruh lepas ini untuk menandatangani surat pernyataan ganti rugi sebesar Rp50 juta per orang sebagai uang tebusan.
"Saat kami berada di lokasi, pihak perusahaan mengatakan bahwa pemasungan seperti itu adalah hal yang biasa dilakukan terhadap pekerja yang dianggap melanggar. Mereka bahkan mengatakan memiliki 'polisi sendiri'," kata Petrus.
Kaki Dirantai, Dilarang Makan, dan Diancam Patahkan Tangan
Sebelum uang tebusan lunas, Tegar, Adit, dan Rafli disekap di lantai dua dan tiga gedung perusahaan. Kaki mereka dililit sling kabel baja dan dirantai besi yang digembok. Selama berhari-hari dalam kondisi lemas, salah satu tersangka bahkan melarang office boy (OB) memberikan makanan kepada mereka.
Tegar mengaku telah bekerja selama dua tahun di perusahaan tersebut. Dirinya pun hanya mendapatkan upah sebesar Rp500ribu tiap bulannya.
"Gaji saya Rp500 ribu per bulan. Tidak ada (BPJS). Kalau sakit atau membutuhkan biaya pengobatan, saya tanggung sendiri," katanya.
Baca Juga: Konstruksi Perkara OTT Bupati Kuansing, Terima Suap Mobil Land Cruiser dari Hasil Kredit Sekda
Tak hanya siksaan fisik, intimidasi psikologis pun dilancarkan oleh adik pemilik perusahaan.
"Ada ancaman. Adik pemilik perusahaan, Albert, mengancam kalau saya tidak membayar Rp50 juta maka tangan saya akan dipatahkan. Teman-teman saya juga mendapat ancaman yang sama," ungkap Tegar, yang sudah dua tahun bekerja di sana dengan upah minim Rp500 ribu per bulan
Said Iqbal Ajak Tegar Kerja Dengannya
Mendengar kisah pilu tersebut, Said Iqbal menegaskan bahwa negara hadir dan tidak akan tinggal diam. Ia memastikan bahwa kehadirannya merupakan perintah langsung dari Presiden Prabowo Subianto yang menaruh perhatian serius pada kasus perbudakan modern ini.
Said Iqbal juga mengkritik keras upah Rp500 ribu yang selama ini diterima korban, yang dinilainya sangat tidak manusiawi.
"Gajinya cuma Rp500 ribu itu kelewatan. Insyaallah Tuhan kasih kerjaan yang lebih bagus," lanjutnya.
Said Iqbal langsung menawarkan pekerjaan baru bagi Tegar di kantornya yang terletak di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, begitu seluruh proses pemulihan selesai.
"Kamu ikut saya saja deh, kerja sama saya ya. Biar selesai dulu, ntar ikut di kantor saya saja ntar kerja. Biar Bapak punya penghasilan. Saya gaji upah minimum, ya Rp5,8 juta kan upah minimum," ujar Said Iqbal kepada Tegar.
Selain jaminan pekerjaan, Said Iqbal memastikan seluruh korban akan didaftarkan ke dalam program BPJS Kesehatan untuk memulihkan trauma fisik dan psikologis mereka. Seluruh biaya pengobatan medis maupun pendampingan psikiater akan sepenuhnya ditanggung oleh negara.
Pelaku Terancam 9 Tahun Penjara
Terkait proses hukum, Said Iqbal menegaskan akan mengawal kasus ini hingga tuntas, bahkan berencana berkoordinasi langsung dengan Kapolri. Ia mengecam tindakan pemilik perusahaan, MML, 40, beserta enam anak buahnya yang bertindak keji bak hidup di zaman purba.
"Hukuman berat harus diberikan kepada pengusaha yang memperlakukan manusia seperti binatang. Sekalipun mereka pekerja informal, mereka tetap berhak hidup bermartabat dan memperoleh upah sesuai ketentuan hukum," imbuhnya.
Saat ini, ketujuh tersangka telah resmi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Pusat. Mereka dijerat dengan UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dan terancam hukuman maksimal 9 tahun penjara.