← Beranda
Hati-Hati Warga Jakarta dan Sekitarnya, Bandit Jalanan Kerap Beraksi dari Jam 11 Malam-5 Pagi
Syahrul YunizarRabu, 1 Juli 2026 | 04.53 WIB
Beberapa tersangka kasus kejahatan jalanan ditunjukkan oleh Polda Metro Jaya. Sejak awal tahun sampai pertengahan tahun ini, Polda Metro Jaya mengungkap ribuan kasus kejahatan jalanan. (Istimewa)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya mengungkap ribuan kasus kejahatan jalanan sejak Januari sampai Juni 2026. Tidak kurang dari 2.054 orang berhasil ditangkap dan diproses hukum sebagai tersangka.

Mereka biasa beraksi jelang tengah malam sampai dini hari. Warga Jakarta dan sekitarnya diminta hati-hati.

Wadirkrimum Polda Metro Jaya AKBP Danang Setiyo menyampaikan bahwa ribuan tersangka tersebut sebagian telah dilimpahkan kepada jaksa.

Mereka tinggal menunggu persidangan untuk diadili di muka hukum. Para tersangka ditindak berdasar 5.436 laporan polisi.

Data yang dibeber oleh Danang kepada awak media pada Selasa (30/6) mencatat sejumlah kasus yang membuat para bandit tersebut ditangkap polisi.

Mulai pencurian dengan kekerasan (curas), pencurian dengan pemberatan (curat), sampai pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

”Sebanyak 5.436 laporan polisi terkait tindak pidana 3C, yaitu curas, curat, dan curanmor di wilayah hukum jajaran Polda Metro Jaya,” ucap Danang.

Menurut perwira menengah Polri dengan dua kembang di pundak tersebut, kasus curat yang paling banyak terjadi. Jumlahnya mencapai 2.460 kasus.

Sementara curanmor terjadi sebanyak 1.716 kasus, dan curas sebanyak 260 kasus. Rata-rata kejahatan itu terjadi pada jam malam sampai dini hari.

”Rentang waktu (terjadinya kejahatan jalanan 3C) pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB,” bebernya.

Dari ribuan kasus tersebut, Polda Metro Jaya mencatat beberapa wilayah hukum yang mendapat laporan kejahatan 3C terbanyak. Yakni Jakarta Barat (Jakbar) sebagai lokasi curas terbanyak dengan jumlah 61 kasus.

Sementara curat terbanyak terjadi di Tangerang kota dengan 1.923 kasus. Dan curanmor terbanyak di wilayah Tangerang Kota dengan 695 kasus.

Beberapa barang bukti yang diperoleh polisi dari tangan para penjahat tersebut terdiri atas 14 pucuk senpi, 41 senjata tajam, 95 butir peluru, 4 unit airsoft gun, 110 kunci letter T atau letter Y yang diduga digunakan para tersangka saat beraksi melakukan curanmor.

Meski tergolong kejahatan jalanan, namun jumlah uang yang disita tidak sedikit. Angkanya mencapai Rp 2,07 miliar. Kemudian ada 1.825 unit sepeda motor, 22 unit mobil, 296 unit telepon genggam, 10 unit laptop, 145 tabung gas LPG, serta emas dengan berat mencapai 866,98 gram.

”Barang-barang tersebut dilakukan penyitaan untuk dihadirkan dalam persidangan,” kata dia.

Berkaitan dengan aksi kejahatan yang sudah terpetakan terjadi antara pukul 22.00 WIB-05.00 WIB, Polda Metro Jaya telah melakukan evaluasi.

Mereka mengajak semua pihak terkait untuk mengintensifkan patroli pada jam-jam rawan tersebut dan memastikan kondisi keamanan di lingkungan masyarakat benar-benar terjaga.

”Polda Metro Jaya bekerja sama dengan stakeholder terkait telah mengintensifkan patroli pada jam-jam rawan untuk memperkuat kehadiran personel di lokasi yang memiliki tingkat kerawanan tinggi,” ujarnya.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra