JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta resmi mengalokasikan anggaran fantastis sebesar Rp 100 miliar pada APBD 2027 untuk program beasiswa LPDP khusus warga Jakarta. Berbeda dengan LPDP reguler, program hasil kolaborasi dengan pemerintah pusat ini menetapkan syarat utama yang sangat spesifik, yaitu pelamar wajib ber-KTP DKI Jakarta.
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengungkapkan bahwa dana jumbo tersebut ditargetkan mampu membiayai puluhan putra-putri terbaik Jakarta untuk melanjutkan studi di universitas top luar negeri.
"Dengan Rp100 miliar, maka LPDP di Jakarta ini kurang lebih akan mengelola 50 sampai 75 siswa yang akan disekolahkan oleh Pemerintah DKI Jakarta ke luar negeri," ujar Pramono dikutip Selasa (30/6)
Mekanisme Kolaborasi LPDP Jakarta dan Pusat
Meskipun pendanaan sepenuhnya bersumber dari APBD Jakarta, Pramono menjelaskan bahwa proses seleksi dan penempatan universitas akan tetap memanfaatkan sistem yang dikelola oleh LPDP Pusat. Pihak Pemprov DKI Jakarta bertindak sebagai penentu kebijakan, kuota, dan penyaring akhir para penerima beasiswa.
"Mekanismenya adalah kerja sama antara LPDP pusat dengan Pemerintah Jakarta. Anggarannya dari Pemerintah Jakarta, placement-nya, penentuan tempatnya, universitas juga dari mahasiswa yang bersangkutan, siapa yang dipilih juga oleh Pemerintah DKI Jakarta," jelasnya.
Ia menegaskan, jalur birokrasi pencairan dan administrasi tetap satu pintu melalui pusat demi menjaga transparansi dan akuntabilitas program.
Peluang Emas bagi Alumni Penerima KJMU
Bagi para mahasiswa yang saat ini berstatus sebagai penerima Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU), Pemprov DKI Jakarta membawa angin segar. Pramono memastikan bahwa alumni KJMU memiliki kesempatan yang sama untuk memperpanjang jangkauan akademik mereka ke jenjang S2 maupun S3 melalui program LPDP ini.
Sebab, menurut Pramono, KJMU dan LPDP merupakan dua entitas pengelolaan beasiswa yang berbeda dan tidak saling tumpang tindih jika diambil secara berjenjang.
"Kalau kemudian dia dengan KJMU sudah selesai, dan kemudian dia meningkatkan misalnya pendidikan mengambil S2, S3 dan sebagainya, S2-S3 nya pakai LPDP itu diperbolehkan," tutur Pramono.