JawaPos.com - Program pemutihan pajak kendaraan di DKI Jakarta resmi bergulir hingga 31 Agustus 2026. Namun, banyak warga yang salah kaprah dan mengira seluruh tagihan dihapus total. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta menegaskan bahwa insentif ini hanya berlaku untuk pembebasan sanksi denda administrasi, sementara pokok pajak kendaraan tetap wajib dilunasi.
Kebijakan relaksasi ini sengaja dihadirkan untuk menyambut HUT ke-499 Kota Jakarta dan HUT ke-81 Kemerdekaan RI. Melalui Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor e-0018 Tahun 2026, warga diberi keringanan finansial agar tidak terbebani oleh akumulasi denda yang menumpuk.
Kepala Samsat Jakarta Pusat, Agus Hendro Purnomo, mengingatkan masyarakat bahwa esensi dari pajak kendaraan adalah untuk pembangunan fasilitas publik di Ibu Kota. Oleh karena itu, besaran pokok pajak tidak mengalami pemotongan.
"Sebagaimana disampaikan Pak Gubernur, PKB dan BBNKB merupakan pajak daerah. Kebijakan yang diberikan adalah pembebasan sanksi denda, sedangkan pokok pajaknya tetap menjadi kewajiban wajib pajak," ujar Agus dikutip Selasa (30/6).
Kabar Baik untuk Tunggakan Pajak Bertahun-tahun
Bagi pemilik kendaraan yang terlanjur menunggak lama, program ini menjadi momentum emas. Sistem Samsat DKI Jakarta akan menghapus seluruh denda keterlambatan secara otomatis tanpa perlu pengajuan manual.
Agus mencontohkan, jika ada pemilik kendaraan yang lalai membayar kewajibannya bahkan hingga satu dekade, mereka akan dibebaskan dari denda sepeser pun.
"Kalau misalnya ada wajib pajak yang menunggak sampai 10 tahun, yang dihapuskan adalah sanksi dendanya. Pokok pajaknya tetap harus dibayar," terangnya.
Antusiasme Tinggi, Bayar Pajak Bisa Sambil Wisata di PRJ
Sejak dibuka pada 1 Juni lalu, animo warga Jakarta untuk memanfaatkan insentif ini dilaporkan melonjak tajam dibanding tahun-tahun sebelumnya. Untuk mengurai antrean di kantor instansi utama, Samsat DKI membuka gerai khusus di Jakarta Fair (PRJ) Kemayoran yang beroperasi hingga 12 Juli 2026.
Sebelumnya, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Lusiana Herawati, mengapresiasi kontribusi warga yang tetap taat pajak di tengah masa relaksasi ini.
"Terima kasih kepada seluruh masyarakat atas dukungan serta partisipasi melalui pembayaran pajak daerah yang telah menjadi bagian penting dalam pembangunan Jakarta. Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program pembebasan sanksi administratif ini dengan sebaik-baiknya," tutur Lusiana.
Mengingat program ini akan berakhir pada akhir Agustus 2026, wajib pajak diimbau untuk segera membereskan administrasi kendaraannya sebelum sanksi denda normal kembali diberlakukan.