JawaPos.com - Tabir gelap kasus penyekapan dan pemasungan tiga karyawan percetakan di Jalan Kalibaru Timur, Bungur, Senen, Jakarta Pusat akhirnya terbongkar. Polisi mengungkap bahwa aksi tidak manusiawi ini bukan tindakan spontan, melainkan sebuah kejahatan terorganisir yang melibatkan sindikat internal perusahaan dengan pembagian peran yang sangat rapi.
Sebanyak tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka, mulai dari pemilik usaha yang bertindak sebagai otak kejahatan, perakit besi pasung, hingga eksekutor yang tega menahan logistik makanan untuk korban.
Tragedi ini bermula saat manajemen perusahaan percetakan 'Mau Print' menuduh tiga karyawannya, yakni Adit Saputra, Tegar Saputra, dan M. Rafly Jaelani, mencuri plat cetak besi. Pihak perusahaan mengklaim mengalami kerugian materiil hingga Rp230 juta akibat kehilangan tersebut.
Alih-alih menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke pihak berwajib, pemilik perusahaan justru memilih cara main hakim sendiri. Ketiga korban disekap di dalam gudang, sementara kaki mereka dirantai, digembok, dan dipasung di lantai dua dan tiga gedung.
Para korban dipaksa menandatangani surat pernyataan ganti rugi masing-masing sebesar Rp50 juta. Untuk memeras keluarga korban, komplotan ini menjadikan para karyawan sebagai sandera hingga uang tebusan total Rp150 juta ditransfer.
Kekejaman yang Tetap Berlanjut Usai Tebusan Dibayar
Ironisnya, meski salah satu pihak keluarga korban telah mengusahakan dan membayar uang puluhan juta rupiah, kekejaman ini tidak langsung berhenti. Pemilik perusahaan tetap menahan para korban di dalam bangunan tersebut.
"Pada tanggal 20 Juni 2026, salah satu keluarga korban sebenarnya telah membayarkan uang sebesar Rp50 juta kepada pihak Mau Print. Namun, para tersangka tetap enggan melepaskan para korban," ujar Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Reynold E.P. Hutagalung di Mapolres Jakarta Pusat, Senin (29/6).
Saat polisi melakukan penggerebekan setelah kasus ini viral di media sosial, petugas menemukan ketiga korban dalam kondisi yang sangat mengenaskan dengan kaki yang masih terikat rantai besi.
Berbagi Tugas: Ini Pembagian Peran 7 Pelaku
Penyelidikan mendalam dari pihak kepolisian berhasil memetakan struktur dan pembagian kerja yang rapi dari ketujuh tersangka. Mereka terdiri dari lima orang laki-laki dan dua orang perempuan yang saling bahu-bahu dalam melancarkan aksi biadab tersebut.
Berikut adalah rincian peran masing-masing pelaku:
- MML, 40, (Laki-laki): Pemilik percetakan yang bertindak sebagai otak utama. Ia adalah aktor yang memerintahkan pemasungan, penyekapan, sekaligus memeras keluarga korban.
- AI, 41, dan S, 48, (Laki-laki): Bertindak sebagai eksekutor lapangan yang melakukan penganiayaan fisik dan merantai kaki ketiga korban.
- AYL, 29, (Laki-laki): Bertugas melakukan intimidasi psikologis dengan mengancam akan mematahkan kaki korban jika uang tebusan tidak segera dibayarkan.
Baca Juga: Polisi Tangkap 7 Tersangka Penyekapan Karyawan Percetakan di Senen, Si Bos Jadi Otak Utama
- NHJ, 52, (Laki-laki): Memiliki peran teknis yang krusial, yaitu merakit alat pemasung besi yang digunakan untuk mengikat kaki korban.
- CML, 37, (Perempuan): Bertanggung jawab memastikan korban melemah dengan cara melarang office boy (OB) memberikan makanan selama masa penyekapan.
- II, 36, (Perempuan): Bertugas memutus komunikasi korban dengan menyita ponsel mereka, sekaligus menyediakan rekening bank miliknya untuk menerima transferan uang pemerasan.
"Modusnya, para tersangka ini memeras korban dengan cara melakukan penyekapan bahkan penganiayaan sampai melakukan pemasungan," kata Reynold menegaskan.
Barang Bukti dan Ancaman Hukuman
Dalam operasi penggerebekan tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti yang menguatkan adanya perencanaan matang. Barang bukti yang disita meliputi rantai besi, sling kabel baja, beberapa gembok beserta kuncinya, besi pengikat kaki, mesin gerinda, bor, satu kartu ATM, serta uang tunai senilai Rp55 juta.
Akibat perbuatan tersebut, ketujuh tersangka kini mendekam di Rumah Tahanan Polres Metro Jakarta Pusat untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Polisi menjerat para pelaku dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 482 KUHP tentang pemerasan, Pasal 446 KUHP tentang perampasan kemerdekaan orang, dan/atau Pasal 471 KUHP tentang penganiayaan berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Atas perbuatan terorganisir ini, mereka terancam hukuman penjara maksimal hingga 9 tahun.