← Beranda
Sesalkan Penyelidikan Kasus Dugaan Pencurian Dihentikan, Korban Minta Kepolisian Mengkaji Kembali
Muhammad RidwanSelasa, 30 Juni 2026 | 04.00 WIB
Ilustrasi Police Line

 

JawaPos.com - Korban dugaan pencurian Bangun Paulus Tudungta menyesalkan keputusan Polres Metro Jakarta Pusat yang menghentikan penyelidikan atas laporan yang dialaminya. Penghentian perkara tersebut dinilai terlalu dini, karena pihak yang diduga terlibat, belum pernah dimintai keterangan oleh penyidik.

Kuasa hukum Bangun Paulus Tudungta, Iskandar Halim Munthe, mengatakan penyelidikan dihentikan dengan mengabaikan sejumlah bukti awal yang telah disampaikan pelapor. Bukti tersebut meliputi mutasi rekening, rekaman kamera pengawas (CCTV), hingga identitas pihak yang diduga melakukan transaksi.

Ia menyebut, seluruh alat bukti tersebut seharusnya diuji melalui pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat maupun saksi-saksi sebelum penyidik mengambil kesimpulan.

"Padahal terdapat bukti transaksi dan rekaman CCTV yang seharusnya diuji melalui pemeriksaan para saksi dan terlapor. Kesimpulan bahwa perkara ini bukan tindak pidana menjadi prematur apabila penyelidikan belum dilakukan secara menyeluruh," kata Iskandar kepada wartawan, Senin (29/6).

Baca Juga: Apple Lobi Gedung Putih agar Diizinkan Beli Cip Memori dari Perusahaan Tiongkok yang Masuk Daftar Hitam

Perkara tersebut bermula pada 17 Februari 2026 ketika Bangun Paulus Tudungta menemukan adanya transaksi mencurigakan pada rekening bank miliknya. Berdasarkan mutasi rekening, dalam rentang waktu pukul 05.23 WIB hingga 05.40 WIB terjadi serangkaian transfer dan penarikan tunai yang mengakibatkan kerugian sebesar Rp 19,25 juta.

Setelah menelusuri lokasi mesin ATM yang digunakan dalam transaksi tersebut, Bangun mendatangi minimarket tempat mesin ATM berada untuk melihat rekaman CCTV. Berdasarkan keterangan kuasa hukum, rekaman itu memperlihatkan seseorang yang diduga berinisial VL sedang melakukan transaksi pada waktu yang bertepatan dengan aktivitas transaksi di rekening korban.

Meski demikian, laporan polisi bernomor LP/B/536/II/2026/SPKT/Polres Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya dihentikan melalui SP2 Lidik tertanggal 20 April 2026 dengan alasan peristiwa tersebut dinilai bukan merupakan tindak pidana.

Karena itu, Iskandar mempertanyakan dasar penghentian penyelidikan tersebut. Ia menyebut penyidik belum pernah meminta keterangan kepada VL, belum memeriksa pihak bank swasta terkait transaksi yang dipersoalkan, maupun meminta keterangan dari pihak minimarket yang menguasai rekaman CCTV.

Menurutnya, penghentian perkara seharusnya tidak dilakukan sebelum seluruh tahapan penyelidikan dijalankan secara komprehensif.

"Semua alat bukti yang tersedia semestinya diuji melalui penyelidikan dan penyidikan yang profesional. Pemeriksaan terhadap pihak yang diduga terlibat dan saksi-saksi merupakan bagian penting untuk mengungkap ada atau tidaknya tindak pidana," tegasnya.

Baca Juga: Jakarta Masih Punya 'Gang Tai' di 2026, Rano Karno Buka-Bukaan Pemicunya

Bangun Paulus melalui tim kuasa hukumnya telah mengajukan pengaduan kepada Kapolri, pengawas internal Polri, KPK, serta 14 instansi lainnya. Ia meminta agar penyelidikan dibuka kembali, disertai pemeriksaan terhadap VL dan seluruh saksi yang dinilai relevan, sekaligus melakukan evaluasi terhadap penyidik yang menangani perkara.

"Penghentian penyelidikan sebelum tahapan tersebut dilakukan berpotensi menghilangkan kesempatan mengungkap fakta secara utuh," pungkasnya.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan