JawaPos.com - Kasus penyekapan sadis menimpa tiga pekerja percetakan di kawasan Bungur, Senen, Jakarta Pusat.
Selama hampir tiga pekan, ketiganya disekap dengan kondisi kaki diborgol dan diikat rantai besi usai dituduh mencuri.
Meski pihak keluarga sudah mengirimkan uang tebusan sebesar Rp 50 juta yang diminta pelaku, para korban tetap tidak dilepaskan.
Kasus ini akhirnya terbongkar setelah polisi menggerebek lokasi kejadian dan membebaskan korban.
Baca Juga: Parkir Liar di Trotoar di Senopati-Gunawarman Jaksel, Mobil-Mobil Mewah Diderek Paksa
Berawal dari Tuduhan Mencuri Pelat
Kapolsek Senen Kompol Widodo Saputro mengungkapkan bahwa aksi penyekapan ini menimpa tiga pemuda berinisial TS, 24, MRJ, 20, dan AS, 19.
Insiden bermula ketika salah satu korban, TS, dituduh mencuri pelat cetak di tempatnya bekerja.
Di bawah tekanan, TS disebut-sebut menyeret dua rekannya yang lain. Pihak manajemen perusahaan kemudian mengambil tindakan sendiri dengan menyekap ketiganya di dalam area percetakan di Jalan Kalibaru Timur, Bungur.
Polisi yang mendapat laporan langsung bergerak cepat mendatangi lokasi pada Jumat, 26 Juni 2026. Kondisi para korban saat ditemukan sangat memprihatinkan.
"Pada saat petugas yang mendatangi lokasi menemukan tiga korban dalam kondisi kaki diborgol dan diikat menggunakan tali baja serta rantai besi," ujar Kompol Widodo Saputro dikutip Minggu (28/6).
Baca Juga: Pramono Anung Ajak Semua Parpol Layani Warga dan Bangun Jakarta
Diperas Rp 50 Juta Per Orang dan Dianiaya
Tak hanya kehilangan kebebasan, para pekerja ini juga dijadikan ladang pemerasan.
Pihak perusahaan meminta uang tebusan dengan dalih sebagai ganti rugi atas barang yang dituduh hilang. Nilainya fantastis, yakni Rp 50 juta untuk setiap orang.
Satu keluarga korban bahkan sudah mengupayakan segala cara hingga berhasil mentransfer uang tersebut. Namun, janji manis pelaku untuk membebaskan korban ternyata palsu.
"Salah satu keluarga korban telah menyerahkan uang tersebut, namun korban tetap tidak dilepaskan dan masih disekap," lanjut Widodo.
Dua Eksekutor Ditangkap, Polisi Buru Pelaku Lain
Dari bukti-bukti di lapangan, Polres Metro Jakarta Pusat mengamankan dua pria yang diduga kuat sebagai eksekutor penyekapan, yakni AI, 41, dan S, 46.
Baca Juga: Pemprov DKI Kantongi Aset Rp22 Triliun di HUT Jakarta, Simak Rinciannya
Kedua pelaku diketahui memiliki peran krusial dalam menyiksa dan mengintimidasi korban selama hampir sebulan.
"Dari hasil penyelidikan sementara, kedua terduga pelaku memiliki peran dalam menginterogasi korban, melakukan kekerasan berupa tamparan, menjaga korban selama penyekapan, serta melakukan mediasi dengan pihak keluarga korban," jelas Kapolsek.
Sejumlah barang bukti ikut disita petugas. Mulai dari hasil Visum et Repertum (VER) korban, kawat kabel baja, tiga gembok cakram sepeda motor, hingga bukti transfer uang tebusan.
Saat ini, seluruh korban telah dievakuasi untuk mendapatkan penanganan medis dan trauma.
Sementara itu, penyidik masih terus mendalami kasus ini guna memburu kemungkinan adanya keterlibatan pelaku lain atau dalang utama di balik pemilik percetakan tersebut.
Baca Juga: HUT ke-499 Jakarta, DPRD DKI: Cari Kerja Susah, Biaya Hidup Naik