JawaPos.com - Suku Dinas Perhubungan (Sudinhub) Jakarta Timur memperketat pengawasan parkir di badan jalan (on-street parking) sepanjang Jalan Mayjen Sutoyo, Cawang. Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan masyarakat terkait maraknya kendaraan yang parkir melebihi kapasitas dan melanggar batas waktu operasional hingga memicu kemacetan.
Kepala Sudinhub Jakarta Timur, Harlem Simanjuntak, menegaskan bahwa fasilitas parkir di koridor sibuk tersebut sebenarnya legal, namun memiliki regulasi zonasi dan batasan jam yang sangat ketat.
"Sudinhub Jakarta Timur menindaklanjuti laporan masyarakat. Perlu kami jelaskan bahwa pada ruas jalan tersebut memang terdapat pengaturan parkir on-street pada titik dan jam tertentu," ujar Harlem, Selasa (22/6).
Menurutnya, masalah utama di lapangan bukanlah ketiadaan ruang parkir, melainkan ketidakpatuhan pengendara yang parkir berlapis dan mengabaikan marka.
Untuk mengurai kepadatan, Sudinhub Jaktim menerapkan skema parkir yang berbeda pada kedua sisi jalan.
Pada Jalan Mayjen Sutoyo sisi barat atau arah Tanjung Priok, pola parkir yang diwajibkan adalah serong 45 derajat dan hanya diperbolehkan satu baris. Aturan ini berlaku sepanjang hari, kecuali pada pukul 06.00–10.00 WIB.
Area sisi barat ini memiliki kapasitas total 95 mobil dan 200 motor yang dibagi ke dalam tiga segmen utama:
- Segmen 1: Depan Pool Bus Primajasa hingga depan Kantor PT ASABRI (Persero) sepanjang ±90 meter.
- Segmen 2: Depan Kantor PT ASABRI (Persero) hingga Simpang Jalan SMEA 6 sepanjang ±110 meter.
- Segmen 3: Simpang Jalan SMEA 6 hingga Kantor Kementerian Sosial RI sepanjang ±90 meter.
Sementara itu, penataan berbeda diterapkan pada Jalan Mayjen Sutoyo sisi timur atau arah Cililitan. Di kawasan ini, pengendara wajib menggunakan pola parkir paralel satu baris di lajur kiri jalan.
Namun, area ini dilarang keras untuk parkir pada pukul 16.00–20.00 WIB setiap hari kerja (Senin sampai Jumat).
"Ketentuan larangan tersebut tidak berlaku pada hari Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional," jelas Harlem merujuk pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 13 Tahun 2014.
Ruang parkir sisi timur ini hanya mengakomodasi kapasitas 26 mobil, membentang dari Jalan Bersama hingga Halte BKN sepanjang ±130 meter.
Sudinhub Jaktim memastikan tidak akan segan melakukan penertiban di lapangan, mulai dari penderekan hingga sanksi tilang bagi kendaraan yang nekat parkir melebihi kapasitas lajur.
"Persoalannya adalah adanya kendaraan yang parkir tidak sesuai dengan aturan, melebihi kapasitas, ataupun melewati batas baris parkir yang diperbolehkan. Kondisi inilah yang kami tindaklanjuti di lapangan," tegas Harlem.
Ke depan, pemantauan intensif akan ditingkatkan pada jam-jam rawan macet dan periode pembatasan parkir guna memastikan kelancaran lalu lintas di kawasan Cawang tetap terjaga.