← Beranda
Denda Parkir Liar Rp250 Ribu Dihapus, Pemilik Motor yang Terjaring Razia Dishub Cukup Lakukan Ini
Ryandi ZahdomoSenin, 22 Juni 2026 | 00.02 WIB
Penertiban parkir liar oleh petugas gabungan dari Sudinhub Jaktim di wilayah Jatinegara pada Rabu (17/6). Dalam penindakan tersebut salah seorang pengemudi odol yang terjaring memohon agar kendaraannya tidak dibawa. (Pemprov DKI)

JawaPos.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menegaskan bahwa sanksi denda uang tunai untuk kendaraan yang terjaring razia parkir liar sudah resmi dihapus sejak tahun 2024.

Sebagai gantinya, pemilik kendaraan yang diangkut oleh petugas kini bisa langsung mengambil kembali kendaraan mereka di kantor Suku Dinas (Sudin) Perhubungan terdekat.

Pemilik kendaraan akan diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan serupa.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Budi Awaludin, meluruskan simpang siur informasi ini menyusul viralnya video seorang pengemudi ojek online (ojol) yang menangis histeris di atas truk Dishub Jakarta Timur karena takut didenda besar.

"Kami perlu meluruskan bahwa saat kendaraan dibawa oleh petugas ke kantor Suku Dinas, kendaraan tersebut bisa langsung diambil hanya dengan membuat surat pernyataan. Layanan ini tidak dipungut biaya atau denda sama sekali, baik untuk kendaraan yang diderek maupun yang diangkut ke dalam truk kami," ujar Budi Awaludin di Balai Kota Jakarta, Minggu (21/6).

Aturan Denda Rp250 Ribu dan Rp500 Ribu Resmi Dihapus
Budi menjelaskan, skema sanksi berupa uang tunai yang sempat membebani masyarakat kini sudah tidak berlaku lagi.

Kebijakan ini diterapkan demi mengedepankan pendekatan yang lebih edukatif ketimbang memberatkan ekonomi warga.

"Emang enggak ada dendanya saat ini, sudah dihilangkan sejak 2024. Hanya membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi. Dahulu dendanya Rp500 ribu per hari untuk mobil, dan motor Rp250 ribu per hari," jelasnya.

Kasus yang menimpa driver ojol Sulis Agung Wibowo di Jakarta Timur pun dipastikan telah selesai secara kekeluargaan.

Motor yang sempat diangkut petugas langsung dikembalikan pada hari yang sama setelah pemilik membuat surat pernyataan tertulis.

Dishub DKI Siap Gandeng Pengelola Mal Minggu Depan

Merespons keluhan tersebut, Dishub DKI Jakarta bergerak cepat. Pihak otoritas menjadwalkan pertemuan besar pada pekan depan dengan mengundang operator aplikasi, perwakilan komunitas ojol, serta para pemilik gedung dan mal di Jakarta.

Pertemuan ini menjadi target prioritas untuk mewujudkan fasilitas parkir yang ramah dan gratis bagi ojol, sejalan dengan regulasi yang ada.

Selain itu, Dishub DKI menepis tudingan warganet yang menganggap petugas tebang pilih dan hanya menyasar rakyat kecil saat melakukan razia.

"Kami menertibkan semua pelanggaran tanpa pandang bulu. Banyak mobil pribadi yang sudah kami derek dan tertibkan, namun memang tidak semuanya viral atau terekspos. Fokus utama kami ke depan adalah melakukan penertiban secara humanis, persuasif, dan melalui dialog," tegas Budi.

Dilema Driver Ojol: Antara Aturan Jalan dan Tarif Parkir Gedung

Di sisi lain, penertiban parkir liar di trotoar dan bahu jalan sering kali memicu konflik horizontal di lapangan. Perwakilan komunitas ojol, Irfan, membeberkan realita pahit yang dihadapi para pengemudi ojol saat mengambil pesanan makanan di area mal atau gedung perkantoran.

"Sebagai gambaran, tarif pengantaran makanan mungkin berkisar antara Rp10.000 hingga Rp16.000, namun driver hanya menerima bersih sekitar Rp5.000. Jika mereka harus membayar parkir Rp2.000, sisa pendapatan mereka sangat kecil," ungkap Irfan.

Ia menambahkan, belum semua pengelola gedung di Jakarta menyediakan ruang parkir atau shelter khusus bagi ojek online. Hal inilah yang kerap memaksa driver mengambil jalan pintas parkir di depan gedung atau trotoar demi menghemat waktu dan biaya.

 

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra