← Beranda
Hotel Sultan Dieksekusi, Kemensetneg Jamin Perlindungan Karyawan
Ryandi ZahdomoKamis, 18 Juni 2026 | 20.43 WIB
Aparat dan Massa bentrok dalam proses eksekusi pengosongan lahan kawasan eks Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta, Kamis (18/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemerintah akhirnya buka suara mengenai nasib karyawan pasca eksekusi Hotel Sultan yang berlangsung ricuh, Kamis (18/6).

Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) menegaskan berkomitmen penuh untuk melindungi para pekerja dan memastikan mereka tidak menjadi korban dari pengosongan aset negara tersebut.

Pemerintah melalui Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPK GBK) telah bergerak cepat dengan membuka posko aduan.

Posko ini berfungsi untuk mendata sekaligus memverifikasi ulang seluruh karyawan eks Hotel Sultan agar hak-hak mereka tetap terpenuhi.

Direktur Utama PPK GBK Rakhmadi Afif Kusumo menuturkan, pihaknya juga telah melakukan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker). Hal ini dilakukan untuk memastikan hak-hak pekerja tetap terpenuhi.

"Saat ini sudah ada posko yang telah kita buka. Nanti kita akan daftarkan semua, seperti yang lalu juga. Nanti dari data-data tersebut kita akan verifikasi ulang. Tentu kita juga sudah mengadakan rakor dengan Kemenaker, pastinya memastikan agar hak-hak mereka karena ada waktu, masa yang kewajiban dari yang lama. Demikian," ujar Rakhmadi, Kamis (18/6).

Kemensetneg: Karyawan Jangan Khawatir, Kami Manusiakan

Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro meminta dengan tegas agar nasib karyawan eks Hotel Sultan diprioritaskan.

Pemerintah membuka ruang komunikasi selebar-lebarnya dan mengajak para karyawan untuk tetap beraktivitas di kawasan GBK ke depannya.

"Jadi intinya kami tidak ingin mereka setelah pengambilalihan aset ini menjadi pihak yang dikorbankan. Jadi kami ingin memanusiakan mereka, nanti kita akan data, ajak komunikasi, ajak bareng untuk melanjutkan aktivitas di GBK," tegas Juri Ardiantoro.

Juri menambahkan, jangan khawatir terkait dengan karyawan, pihaknya membuka komunikasi seluas-luasnya melalui posko, yang langsung dengan PPKGBK

Mengenai kelanjutan operasional dan pemanfaatan bangunan hotel tersebut, Juri menambahkan bahwa PPK GBK sedang menyusun skenario terbaik.

Terlepas dari dinamika yang ada, pemerintah bersyukur aset strategis nasional ini bisa kembali ke pangkuan negara setelah setengah abad.

"Pertama tentu PPK GBK yang diberi amanah oleh Kementerian Sekretariat Negara sebagai pengelola barang milik negara itu untuk apa merancang, untuk apa menyusun langkah-langkah berikutnya seperti apa pemanfaatan Hotel Sultan ini," katanya. 

Menurutnya, yang terpenting saat ini ialah pengambil alihan bangunan secara fisik oleh pemerintah. Sehingga, aset ini kembali kepada negara setelah 50 tahun dikelola pihak luar.

"Yang penting hari ini kita sudah selesai menjalankan satu agenda penting, peristiwa penting, kembalinya aset negara setelah 50 tahun dikelola oleh pihak lain, dan kita bersyukur hari ini aset ini kembali ke negara," lanjutnya.

Duduk Perkara Eksekusi Lahan Blok 15 GBK

Sebagai informasi, proses eksekusi pengosongan lahan Blok 15 kawasan GBK ini sempat diwarnai ketegangan fisik. Massa aksi yang menolak pengosongan nekat mengadang aparat gabungan hingga membuat situasi di lapangan sempat mencekam.

Eksekusi ini sendiri merupakan langkah hukum final berdasarkan putusan dan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Secara hukum, tanah eks Hotel Sultan berada di bawah Hak Pengelolaan (HPL) Nomor 1/Gelora atas nama Kemensetneg cq PPK GBK.

Diketahui, lahan ini telah dibebaskan dan diganti rugi oleh pemerintah sejak periode 1959-1962 demi menyukseskan gelaran Asian Games IV.

Dengan dokumen asli yang dikantongi PPK GBK, pemerintah menegaskan tidak pernah mengalihkan atau menjual hak atas tanah tersebut kepada pihak mana pun, termasuk PT Indobuildco.

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra