← Beranda
Detik-Detik Eksekusi Eks Hotel Sultan: Tamu Menginap Histeris saat Aparat Merangsek Masuk
Ryandi ZahdomoKamis, 18 Juni 2026 | 19.34 WIB
Tiga tamu hotel Sultan Jakarta syok saat kepolisian merangsek masuk ke dalam area hotel untuk melakukan pengosongan, Kamis (18/6). (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Ketegangan hebat mewarnai proses eksekusi pengosongan lahan kawasan Blok 15 eks Hotel Sultan, Jakarta Pusat, Kamis (18/6).

Ratusan aparat gabungan TNI-Polri terlibat saling dorong dengan massa yang nekat memblokade jalan masuk demi mengadang petugas.

Suasana mencekam sempat membuat sejumlah tamu hotel histeris dan syok saat aparat kepolisian merangsek masuk area hotel untuk pengosongan.

Detik-Detik Ketegangan di Hotel Sultan Jakarta

Aparat keamanan berhasil menembus blokade massa yang menolak eksekusi sejak pukul 10.00 WIB. Setelah masuk, petugas menyusuri seluruh area bangunan untuk memastikan kondisi steril.

Di dalam hotel, masih ada beberapa tamu yang menginap dari hari sebelumnya. Kedatangan ratusan aparat secara berbondong-bondong membuat penghuni terkejut.

Aparat dan Massa bentrok dalam proses eksekusi pengosongan lahan kawasan eks Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta, Kamis (18/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)
Aparat dan Massa bentrok dalam proses eksekusi pengosongan lahan kawasan eks Hotel Sultan di Blok 15 Gelora Bung Karno, Senayan Jakarta, Kamis (18/6/2026). (Dery Ridwansah/ JawaPos.com)

Tiga wanita muda sempat mengalami syok berat. Salah satu terlihat sesak napas akibat panik. Namun, petugas kepolisian langsung menenangkan mereka di lokasi.

Selain itu, banyak tamu menginap yang dikawal petugas untuk meninggalkan hotel dengan tenang.

Baca Juga: Hotel Sultan Resmi Dikuasai Negara, PPKGBK Langsung Ambil Alih Bangunan Setelah Eksekusi Ricuh! 

Kesaksian Tamu Hotel: Pelayanan Normal Tapi Sudah di Warning

Salah satu tamu hotel bernama Dwi, 75, mengaku sangat kaget dengan kedatangan aparat. Pengajar asal Indramayu ini tidak mengetahui jadwal eksekusi pengosongan hari ini.

Menurut Dwi, ia bisa berada di sana karena anaknya memesan kamar lewat aplikasi daring.

"Bikin kaget aja sih," ujarnya.

Ia menambahkan bahwa sejak kemarin, operasional hotel berjalan normal.

"Seperti biasa, tadi masih sempat sarapan saya. (Pelayanan) Baik," katanya.

Tamu lain, Bagus, 38, mengaku sudah mendapat peringatan dini dari manajemen hotel. Namun, eksekusi berlangsung lebih cepat dari perkiraannya.

"Sebenernya kita udah di warning ya sama hotel. Memang mau check out hari ini. Cuman kayaknya agak telat. Jadi pas pada saat turun ternyata udah crowded. Terus ada lempar jumrah (batu) juga tuh kayaknya. Tapi Alhamdulillah safety sama anggota kepolisian," katanya.

Bagus berharap hotel legendaris bisa dikelola lebih baik lagi sebagai aset nasional.

"Kalau saya sih terserah mana yang secara fungsi dan kegunaannya lebih menguntungkan ya buat negara yang mau dipergunakan. Notabennya kan sebagai pemenang putusan negara ya. Kembali ke GBK. Ya monggo dipergunakan saja," tuturnya.

Negara Resmi Ambil Alih Hotel Sultan

Kawasan Blok 15 eks Hotel Sultan kini resmi sepenuhnya dikuasai negara. PPKGBK dan Kementerian Sekretariat Negara langsung mengambil alih pengelolaan aset bernilai tinggi itu setelah proses eksekusi rampung.

Langkah ini tindak lanjut penetapan PN Jakarta Pusat. Kuasa hukum PPKGBK, Chandra M. Hamzah, menegaskan proses pengosongan paksa berjalan di bawah payung hukum sah.

"Hari ini tanggal 18 Juni 2026, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat telah melaksanakan eksekusi pengosongan, eksekusi riil, sehubungan dengan penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas kawasan yang kita kenal sebagai Blok 15 eks Hotel Sultan," ujar Chandra di Hotel Sultan.

Chandra menambahkan, setelah pengosongan selesai, seluruh kawasan langsung dikelola mandiri demi kepentingan negara sesuai aturan pengelolaan aset nasional.

"Untuk selanjutnya ini akan dikelola oleh Setneg dan PPKGBK. Saya ingin memberikan informasi bahwa ini adalah aset negara, barang milik negara, tepatnya begitu. Barang milik negara, maka rencana selanjutnya harus sesuai Peraturan Menteri Keuangan tentang pemanfaatan aset barang milik negara," tambahnya.

Pemerintah Bantah Klaim PT Indobuildco

Terkait klaim PT Indobuildco yang menyatakan lahan Hotel Sultan bukan milik negara, Chandra menepisnya langsung. Pemerintah punya dokumen pembebasan lahan puluhan tahun lalu.

"Saya sampaikan bahwa di tahun 1958 sampai 1962, Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan pembebasan atas lahan ini dan sudah diberikan ganti rugi. Dalam proses persidangan kita juga sudah menyampaikan asli surat pembebasannya, tanda tangan dari warga yang ada pada saat itu di wilayah Senayan, keseluruhannya," papar Chandra.

Ia juga mempersilakan jika PT Indobuildco berniat menempuh jalur hukum baru. Namun negara tetap mutlak tidak pernah mengalihkan hak atas aset Senayan kepada korporasi manapun.

"Kita sudah sampaikan ke pengadilan dan aslinya masih ada. Oleh karena itu, klaim mereka ya kalau mereka ingin mengajukan gugatan, itu ya setiap orang punya hak mengajukan gugatan. Tetapi pemerintah sudah melakukan pembebasan," katanya.

Chandra menantang balik dasar hukum kekayaan tanah yang diklaim pihak swasta tersebut.

"Jadi kalau pihak Indobuildco dari mana yang bersangkutan memperoleh hak atas tanah, silakan ditanya sendiri. Apakah ada akta jual beli? Apakah ada akta pelepasan hak? Apakah ada akta hibah? Apakah ada akta waris? Ya silakan ditanya sendiri," cecarnya.

Mengenai langkah pasca-pengosongan penuh Hotel Sultan, kuasa hukum menyatakan akan merapatkan barisan lintas kementerian. Operasional kawasan ini dipastikan patuh Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Iya, itu kami akan koordinasikan dengan kementerian, dengan pemerintah. Tetapi sebagai barang milik negara, maka pemanfaatannya sesuai PMK. Ya, jadi kita patuhi PMK-nya, pemanfaatan barang milik negara sesuai PMK," jelas Chandra.

 

EDITOR: Dony Lesmana Eko Putra