← Beranda
Hotel Sultan Resmi Dikuasai Negara, PPKGBK Langsung Ambil Alih Bangunan Setelah Eksekusi Ricuh! 
Ryandi Zahdomo• Kamis, 18 Juni 2026 | 18.39 WIB
JawaPos.com - Kawasan Blok 15 Hotel Sultan kini resmi sepenuhnya dikuasai oleh negara. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) langsung mengambil alih pengelolaan aset bernilai tinggi tersebut setelah proses eksekusi rampung dilaksanakan. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com).

 

JawaPos.com - Kawasan Blok 15 Hotel Sultan kini resmi sepenuhnya dikuasai oleh negara. Pusat Pengelolaan Kompleks Gelora Bung Karno (PPKGBK) bersama Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg) langsung mengambil alih pengelolaan aset bernilai tinggi tersebut setelah proses eksekusi rampung dilaksanakan.

Eksekusi pengosongan lahan ini sempat diwarnai ketegangan hebat dan bentrokan fisik, sebelum akhirnya situasi berhasil dikendalikan oleh aparat keamanan gabungan.

Detik-Detik Pengosongan Blok 15 Eks Hotel Sultan 

Langkah tegas ini merupakan tindak lanjut dari penetapan resmi Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Kuasa hukum PPKGBK, Chandra M. Hamzah, menegaskan bahwa proses pengosongan paksa ini berjalan di bawah payung hukum yang sah dan dikawal ketat oleh petugas.

"Eksekusi pada jam ini, detik ini, sedang berlangsung pengosongannya. Ada aparat dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dibantu aparat Kepolisian dan aparat yang lainnya," ujar Chandra di Hotel Sultan, Kamis (18/6).

Chandra menambahkan, setelah pengosongan ini selesai, seluruh kawasan akan langsung dikelola secara mandiri demi kepentingan negara. Penggunaan lahan tersebut ke depan wajib tunduk pada aturan regulasi pengelolaan aset nasional.

"Untuk selanjutnya ini akan dikelola oleh Setneg dan PPKGBK. Saya ingin memberikan informasi bahwa ini adalah aset negara, barang milik negara, tepatnya begitu. Barang milik negara, maka rencana selanjutnya sebagai barang milik negara harus sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan tentang pemanfaatan aset barang milik negara," tambahnya.

Bantah Klaim Kepemilikan PT Indobuildco

Terkait klaim sepihak dari PT Indobuildco yang menyatakan bahwa lahan tempat berdirinya bangunan Hotel Sultan bukanlah milik negara, Chandra menepisnya. Menurutnya, Pemerintah mengantongi dokumen otentik pembebasan lahan yang dilakukan puluhan tahun silam.

"Saya sampaikan bahwa di tahun 1958 sampai 1962, Pemerintah Republik Indonesia telah melakukan pembebasan atas lahan ini dan sudah diberikan ganti rugi. Dalam proses persidangan kita juga sudah menyampaikan asli surat pembebasannya, tanda tangan dari warga-warga yang ada pada saat itu yang berada di wilayah Senayan ini, keseluruhannya," papar Chandra.

Ia juga mempersilakan jika pihak seberang berniat menempuh jalur hukum baru. Namun posisi negara tetap mutlak tidak pernah mengalihkan hak atas aset Senayan tersebut kepada korporasi manapun.

"Kita sudah sampaikan ke pengadilan dan aslinya masih ada. Oleh karena itu, klaim mereka ya kalau mereka ingin mengajukan gugatan, itu ya setiap orang punya hak untuk mengajukan gugatan ya. Tetapi pemerintah sudah melakukan pembebasan," katanya.

Chandra menantang balik dasar hukum kekayaan tanah yang diklaim oleh pihak swasta tersebut.

"Jadi kalau pihak Indobuildco dari mana yang bersangkutan memperoleh hak atas tanah, silakan ditanya sendiri. Apakah ada akta jual beli? Apakah ada akta pelepasan hak? Apakah ada akta hibah? Apakah ada akta waris? Ya silakan ditanya sendiri," cecarnya.

Rencana Pemanfaatan Sesuai Aturan Kemenkeu

Mengenai langkah pasca-pengosongan penuh bangunan Hotel Sultan, pihak kuasa hukum menyatakan segera merapatkan barisan dengan lintas kementerian. Operasional kawasan ini akan dipastikan patuh pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK).

"Iya, itu kami akan koordinasikan dengan kementerian, dengan pemerintah. Tetapi sebagai barang milik negara, maka pemanfaatannya sesuai dengan PMK. Ya, jadi kita patuhi PMK-nya, pemanfaatan barang milik negara sesuai dengan PMK," jelas Chandra.

Eksekusi Berlangsung Tegang dan Diwarnai Perlawanan

Di sisi lain, proses penegakan hukum di Blok 15 GBK ini sempat diwarnai aksi saling dorong yang mencekam. Sekelompok massa aksi yang menolak pengosongan nekat memblokade jalan masuk dan mengadang barisan petugas gabungan TNI-Polri.

Upaya dialog yang diinisiasi kepolisian sempat menemui jalan buntu. Emosi massa yang tersulut berujung pada aksi pelemparan batu, tongkat, dan benda tumpat ke arah barikade aparat. Untuk menghentikan aksi anarkis dan membubarkan kerumunan, polisi terpaksa mengerahkan unit water cannon.

Sesaat setelah situasi kondusif, Panitera PN Jakarta Pusat, Azhar, langsung membacakan dokumen penetapan eksekusi di bawah pengawalan ketat barikade berlapis petugas. Meskipun perwakilan PT Indobuildco mangkir hingga panggilan ketiga, pembacaan putusan tetap dinyatakan sah.

"Mengabulkan permohonan para Pemohon di atas. Dua, memerintahkan Panitera Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atau apabila ia berhalangan dapat menunjuk salah satu seorang juru sita yang cakap untuk itu dengan didampingi dua orang saksi dan apabila perlu dengan bantuan Kepolisian Negara Republik Indonesia atau alat-alat kekuasaan negara lainnya untuk melaksanakan eksekusi pengosongan," kata Azhar saat membacakan amar putusan.

Putusan tersebut memerintahkan pengembalian seluruh objek sengketa kepada negara tanpa terkecuali.

"Dan mengembalikan kepada para Penggugat Rekonvensi, bidang tanah eks HGB 26/Gelora dan eks HGB 27/Gelora berikut bangunan dan segala sesuatu yang melekat di atasnya. Tiga, menetapkan biaya yang timbul dalam penetapan ini menurut hukum," sambungnya.

Menjalankan Instruksi Langsung Presiden Prabowo Subianto

Pengosongan berkekuatan hukum tetap (inkrah) ini rupanya menjadi perhatian serius di tingkat pusat. Wakil Menteri Sekretaris Negara (Wamen Sesneg), Bambang Eko Suhariyanto, mengungkapkan bahwa langkah ini merupakan wujud komitmen nyata dalam menyelamatkan aset milik negara yang dikuasai pihak ketiga.

Menurut Bambang, aksi penyelamatan aset komersial seluas puluhan hektare ini berjalan beriringan dengan visi besar kepala negara saat ini.

"Dalam beberapa kesempatan, Presiden Prabowo menyampaikan bahwa kita harus menarik aset-aset pemerintah, aset-aset negara yang selama ini dikuasai oleh pihak lain," ungkap Bambang sebelum eksekusi dimulai.

Baca Juga: Eksekusi Eks Hotel Sultan Ricuh, Massa Lempar Batu hingga Polisi Semprot Water Canon

Lahan strategis eks Hotel Sultan ini sejatinya telah dibebaskan oleh pemerintah sejak tahun 1959 demi menyukseskan gelaran akbar Asian Games IV era Presiden Soekarno. Kini, kontrol penuh area komersial tersebut resmi kembali dipangku oleh ibu pertiwi.

"Kemudian kita harus mengembalikan bahwa semua aset itu harus di bawah kontrol kita sendiri, pemerintah dan negara," tegas Bambang.

 

EDITOR: Kuswandi