JawaPos.com - Pelaksanaan eksekusi pengosongan Blok 15 kawasan eks Hotel Sultan, Tanah Abang, Jakarta Pusat digelar pagi ini, Kamis (18/6). Sebanyak 3.161 personel gabungan TNI-Polri dan unsur terkait dikerahkan untuk proses pengosongan.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold E.P. Hutagalung menuturkan, personel telah ditempatkan sesuai tugas dan titik pengamanan masing-masing.
"Kami sudah melakukan persiapan pengamanan secara menyeluruh. Seluruh personel telah diploting untuk mengamankan objek, mengantisipasi potensi gangguan, serta memastikan proses eksekusi berjalan sesuai aturan dan tetap kondusif," ujar Kombes Reynold, Kamis (18/6).
Adapun personel gabungan yang dilibatkan terdiri dari Personel Polda Metro Jaya, Polres Metro Jakarta Pusat, TNI, Satpol PP, Damkar, serta unsur pengamanan lainnya.
Seluruh personel diminta memahami tugas dan tanggung jawab di lapangan. Terutama dalam mengantisipasi dinamika serta potensi gesekan selama proses eksekusi.
Aparat juga harus terus melakukan pemantauan terhadap situasi massa, akses keluar masuk lokasi, hingga pergerakan kendaraan.
Meski begitu, Reynold menegaskan akan mengedepankan langkah persuasif dan humanis dalam pelaksanaan pengamanan.
"Kami mengimbau seluruh pihak untuk menjaga ketertiban dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu keamanan. Polri hadir untuk memastikan kegiatan berjalan aman. Jika masyarakat membutuhkan bantuan kepolisian, dapat menghubungi layanan 110," katanya.
Diketahui, eksekusi eks Hotel Sultan merupakan pelaksanaan putusan dan penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat atas tanah dan bangunan eks Hotel Sultan yang berada di kawasan Gelora Bung Karno.
Pelaksanaan eksekusi dilakukan oleh pengadilan melalui panitera/jurusita
PPKGBK, Kementerian Sekretariat Negara, kuasa hukum, dan unsur
pengamanan.
Baca Juga: Mensesneg Tegaskan Hotel Sultan Tidak Ditutup, Pengelolaan Dialihkan ke PPKGBK
Tanah eks Hotel Sultan merupakan bagian dari Hak Pengelolaan atau HPL Nomor 1/Gelora atas nama Kementerian Sekretariat Negara cq PPKGBK juga telah dinyatakan sah oleh putusan pengadilan.
Tanah tersebut telah dibebaskan dan diganti rugi oleh pemerintah sejak 1959 sampai 1962 dalam rangka pelaksanaan Asian Games IV. PPKGBK memiliki dokumen asli pembebasan tanah tersebut. Pemerintah tidak pernah melepaskan, menjual, ataupun mengalihkan hak atas tanah eks Hotel Sultan kepada pihak mana pun, termasuk kepada PT Indobuildco.