JawaPos.com - Aksi kriminalitas jalanan di Kota Tangerang kembali digagalkan oleh pihak kepolisian. Kali ini, seorang pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) bersenjata tajam harus menerima tindakan tegas setelah nekat melawan petugas saat hendak ditangkap.
Penangkapan ini dilakukan oleh jajaran Polsek Karawaci, Polres Metro Tangerang Kota. Pelaku yang diketahui merupakan seorang residivis kambuhan tak berkutik setelah timah panas bersarang di kaki kirinya karena mencoba menyerang polisi menggunakan sebilah golok.
Kronologi aksi curanmor di Karawaci Tangerang ini bermula dari laporan kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik seorang warga bernama Rohmat. Insiden pencurian tersebut terjadi di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Cimone, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, pada Sabtu (13/6) sekitar pukul 01.00 WIB.
Begitu menerima laporan dari korban, Tim Opsnal Reskrim Polsek Karawaci bergerak cepat. Dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Riono dan Panit Reskrim Ipda Abdul Kholid, petugas langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, serta menggelar penyelidikan intensif di lapangan.
Baca Juga: Bukan Film Sci-Fi, FBI Punya Kota Mini Khusus untuk Simulasi Serangan Siber
Berdasarkan petunjuk dan hasil penyelidikan, pergerakan pelaku terendus mengarah ke luar wilayah Kota Tangerang, tepatnya menuju jalur utama antar-wilayah.
Perlawanan Sengit Pelaku Menggunakan Golok
Sekitar pukul 03.00 WIB atau hanya berselang dua jam setelah kejadian, petugas mengidentifikasi keberadaan pelaku di Jalan Raya Serang KM 10, Kecamatan Curug, Kabupaten Tangerang. Saat itu, target terlihat sedang mengendarai sepeda motor yang ciri-cirinya sangat identik dengan motor milik korban.
Namun, proses penangkapan tidak berjalan mulus. Sadar dirinya sedang dikepung oleh petugas, pelaku justru mencoba kabur dan melakukan perlawanan yang membahayakan nyawa anggota polisi di lapangan dengan menghunuskan sebilah golok.
Petugas sempat melepaskan tembakan peringatan ke udara sebanyak tiga kali agar pelaku menyerah. Karena imbauan tersebut diabaikan dan pelaku tetap nekat menyerang, polisi akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan menembak kaki kiri pelaku hingga ia roboh dan menyerah.
Identitas Pelaku: Residivis Asal Lebak Banten
Setelah berhasil dilumpuhkan, pelaku langsung diamankan oleh petugas. Dari hasil pemeriksaan kartu identitas, pelaku diketahui berinisial H alias Dimong, 24, seorang pria yang berasal dari Kabupaten Lebak, Banten.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol. Dr. Raden Muhammad Jauhari mengapresiasi kerja cepat anggota Polsek Karawaci dalam mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor yang meresahkan masyarakat tersebut.
"Kami berkomitmen menindak tegas setiap pelaku kejahatan jalanan, termasuk pencurian kendaraan bermotor yang merugikan masyarakat. Keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil respons cepat anggota di lapangan dalam memberikan rasa aman kepada warga," ujar Jauhari.
Baca Juga: Pertamina Sebut Harga BBM sejenis Pertamax di Pasar Internasional Tembus Rp 21 Ribu per Liter
Berdasarkan catatan kepolisian, H alias Dimong ternyata bukan orang baru dalam dunia kriminal. Kapolres menjelaskan bahwa pelaku merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor yang sebelumnya pernah menjalani hukuman penjara pada tahun 2024.
Dalam menjalankan aksi terbarunya di Cimone, pelaku mengakui telah membobol dan membawa kabur sepeda motor Honda Beat milik korban dengan menggunakan anak kunci kontak palsu yang sudah disiapkan sebelumnya.
Polisi Buru Satu Pelaku Lain yang Masuk DPO
Saat ini, pihak kepolisian masih terus mengembangkan kasus ini untuk membongkar jaringan curanmor yang kerap meresahkan warga Tangerang dan sekitarnya. Petugas kini tengah memburu satu rekan pelaku yang berhasil lolos saat penyergapan.
"Dari hasil pemeriksaan diketahui pelaku merupakan residivis kasus yang sama. Kami juga masih melakukan pengembangan terhadap satu pelaku lainnya berinisial ANAS yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO)," jelas Jauhari.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti penting guna keperluan penyidikan. Barang bukti tersebut meliputi satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban, STNK kendaraan, anak kunci kontak palsu yang dimodifikasi untuk merusak kunci motor, serta sebilah golok yang digunakan pelaku untuk melawan petugas.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, H alias Dimong kini harus mendekam di sel tahanan Polsek Karawaci guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dan terancam hukuman pidana penjara sesuai ketentuan yang berlaku.
Guna mencegah kejadian serupa, pihak kepolisian meminta masyarakat untuk selalu waspada saat memarkir kendaraan dan mengaktifkan kunci ganda.
"Kami mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan dan segera melapor apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana. Setiap informasi dari masyarakat akan kami tindak lanjuti secara cepat dan profesional," imbuh Kapolres.