← Beranda
Pria Berusia 24 Tahun Terekam Lecehkan Anjing di Dogs Ministry, Ini Kronologinya!
Ryandi ZahdomoRabu, 17 Juni 2026 | 04.47 WIB
Ilustrasi anjing yang termasuk dalam hewan peliharaan yang membawa keberuntungan bagi pemiliknya./(Freepik/Designer07)

JawaPos.com - Seorang pria berinisial OL, 24, tertangkap basah melakukan aksi pelecehan seksual terhadap seekor anjing di Dogs Ministry, Penjaringan, Jakarta Utara. Aksi menyimpang ini sempat direkam oleh pelaku sebelum akhirnya diamankan oleh pihak pengelola dan diserahkan ke polisi.

Kasus ini kini tengah ditangani secara serius oleh pihak kepolisian setempat. Kasi Humas Polres Metro Jakarta Utara, Iptu Maryati Jonggi, mengonfirmasi adanya laporan terkait dugaan tindak pidana tersebut.

Kronologi Kejadian di Dogs Ministry Penjaringan

Peristiwa ini terjadi pada Senin, 1 Juni 2026, sekitar pukul 13.30 WIB. Awalnya, terlapor berinisial OL datang seorang diri ke Dogs Ministry yang berlokasi di Penjaringan, Jakarta Utara. Setelah menyelesaikan administrasi di bagian kasir, OL masuk ke area bermain untuk berinteraksi dengan anjing-anjing di sana.

Baca Juga: Mengenal Udi Neco, Suporter Legendaris Turki yang Mencuri Perhatian di Piala Dunia 2026

Namun, suasana santai berubah ketika salah satu karyawan melihat tindakan mencurigakan. OL dipergoki sedang melakukan tindakan asusila bersama salah seekor anjing, sembari merekam aksi tersebut menggunakan ponsel pribadinya.

Saksi yang terkejut langsung melaporkan kejadian ini melalui grup WhatsApp internal. Pelapor, YMP, kemudian bergegas menuju lokasi untuk merekam balik perbuatan terlapor sebagai bukti, menegurnya dengan keras, dan langsung mengamankan OL.

Dijerat Pasal KUHP Baru dan Terancam Pidana

Baca Juga: Son Heung-min Diledek Wartawan Korea Selatan, Laskar Taeguk Kompak Putus Komuniksai dengan Pers

Pihak pengelola Dogs Ministry langsung menyerahkan OL ke Polsek Metro Penjaringan bersama sejumlah barang bukti. Kasus ini tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: 157/VI/2026/Sek.Penj, tanggal 01 Juni 2026.

Polisi bergerak cepat mengumpulkan alat bukti untuk memperkuat dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh terlapor.

"Penanganan Perkara Pelecehan Seksual Terhadap Hewan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 337 ayat (1) huruf (b) Undang-Undang No. 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana," ujar Iptu Maryati Jonggi.

Barang Bukti dan Proses Penyelidikan

Dalam penangkapan ini, petugas mengamankan sejumlah barang bukti penting dari lokasi kejadian. Di antaranya adalah satu unit ponsel iPhone 14E warna hitam milik terlapor dan satu buah flashdisk yang berisi rekaman video saat aksi pelecehan berlangsung.

Selain rekaman video, polisi juga memegang alat bukti krusial berupa hasil visum yang dikeluarkan secara resmi oleh dokter hewan untuk memeriksa kondisi anjing korban.

Hingga saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pendalaman lebih lanjut guna memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai prosedur. Iptu Maryati Jonggi menegaskan bahwa kasus asusila terhadap hewan ini masih dalam penyelidikan.

EDITOR: Bintang Pradewo