← Beranda
Modus Baru Judi Berkedok Game Center di Jakarta: Koin Bisa Ditukar Emas dan Uang, 69 Orang Diciduk
Ryandi ZahdomoSenin, 15 Juni 2026 | 05.04 WIB
Garis polisi dipasang di lokasi judi berkedok game center Sky Timezone di Kalideres, Jakarta Barat. (Ryandi Zahdomo/JawaPos.com)

JawaPos.com - Sebanyak 69 orang resmi ditetapkan sebagai tersangka olrh Polda Metro Jaya dalam kasus arena judi berkedok pusat permainan anak atau game center di kawasan Jakarta Barat dan Jakarta Utara.

Kasus judi berkedok game center ini terungkap setelah polisi menggerebek dua lokasi hiburan populer, yaitu Sky Timezone di Kalideres (Jakarta Barat) dan Disney Time Zone di Penjaringan (Jakarta Utara) pada Rabu (10/6) lalu.

Kanit 2 Subdit Jatanras Polda Metro Jaya, AKP Reza Arif Hadafi menegaskan proses hukum tidak hanya menyasar para bandar, melainkan juga seluruh pemain yang tertangkap di lokasi kejadian. Pihak kepolisian memastikan tidak ada tebang pilih dalam kasus ini.

Baca Juga: Besok Prabowo Terima Kunjungan Presiden Jerman, Polisi Rekayasa Lalu Lintas 10 Ruas Jalan

"Yang dilakukan proses hukum adalah semuanya, termasuk di antaranya pengelola atau pemilik, karyawan, dan seluruh pemain, total 69 orang," ujar Reza, Minggu (14/6).

Dari total 69 tersangka yang diamankan, polisi membeberkan rincian peran masing-masing. Tiga orang di antaranya merupakan pemilik atau pengelola dari kedua lokasi perjudian tersebut.

Selanjutnya, petugas juga menahan belasan karyawan yang memfasilitasi jalannya bisnis ilegal ini. Rinciannya, 11 orang merupakan pekerja Disney Timezone dan 8 orang lainnya merupakan pekerja Sky Timezone. Sementara itu, 47 orang sisanya merupakan para pemain yang sedang asyik berjudi di lokasi saat penggerebekan berlangsung.

Beroperasi Berbulan-bulan, Modus Tukar Koin Jadi Emas dan Uang
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua tempat judi berkedok game center ini memiliki rekam jejak operasional yang berbeda. Arena Disney Time Zone di Penjaringan tercatat sudah menjalankan praktik gelapnya selama tujuh bulan, tepatnya sejak bulan Desember 2025. Di sisi lain, arena judi Sky Timezone di Kalideres terhitung baru beroperasi selama dua bulan sejak bulan Mei 2026 lalu.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Senin 15 Juni 2026: Aries, Taurus, Gemini, Cancer, Leo dan Virgo

Sebelumnya, modus operandi yang digunakan para pelaku terbilang rapi untuk mengelabui petugas dan masyarakat sekitar.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, mengatakan praktik itu berkedok pusat permainan atau game center.

Untuk bisa bermain, para pemain wajib menyetor sejumlah uang terlebih dahulu. Alur permainan dirancang sedemikian rupa mirip dengan arena permainan keluarga pada umumnya.

"Dari voucer tersebut, pemain menukarkan koin untuk bermain pada mesin perjudian, di mana setelah bermain koin dapat ditukarkan kembali menjadi emas maupun uang," jelas Rahim, Sabtu (13/6).

Ratusan Mesin Judi Disita, Tersangka Terancam 9 Tahun Penjara
Dalam operasi penggerebekan massal tersebut, polisi juga menyita ratusan unit mesin permainan yang telah dimodifikasi menjadi alat taruhan. Di lokasi pertama, yaitu Disney Time Zone Penjaringan, petugas mengamankan 76 unit mesin perjudian. Sedangkan di lokasi kedua, Sky Time Zone Kalideres, polisi menyita 58 mesin game. Jenis permainannya pun sangat beragam dan adaptif dengan tren judi modern saat ini.

"Terdapat permainan mickey mouse, roulette, naga putar, bola angin, tembak burung/ ikan/ naga, kstu paman, hingga slot," terangnya. Rahim menambahkan, total 69 orang turut ditangkap dari dua lokasi tersebut dan seluruhnya dibawa ke Mapolda Metro Jaya untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Besok Senin 15 Juni 2026: Libra, Scorpio, Sagitarius, Capricorn, Aquarius dan Pisces

Akibat perbuatan tersebut, para tersangka kini harus bersiap menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat. Polisi menerapkan pasal yang bervariasi sesuai dengan porsi dan peran masing-masing tersangka di dalam sindikat ini.

Untuk para pemilik, pengelola, serta karyawan, penyidik menyangkakan Pasal 426 KUHP dan atau Pasal 607 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Sementara itu, untuk 47 orang pemain judi yang kedapatan bertaruh di lokasi, dijerat atas Pasal 427 KUHP tentang Perjudian dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara.

EDITOR: Bintang Pradewo