← Beranda
BNN Tangkap 10 WNI di Bandara Soetta karena Terbukti Positif Konsumsi Narkoba
Syahrul YunizarRabu, 10 Juni 2026 | 20.12 WIB
Ilustrasi rilis pengungkapan Narkotika jaringan internasional di Kantor KPU Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Jumat (27/03/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)

JawaPos.com - Badan Narkotika Nasional (BNN) menangkap 10 orang Warga Negara Indonesia (WNI) di Bandara Internasional Soekarno-Hatta (Soetta) pada Senin (8/6). Rombongan tersebut ditangkap beberapa saat setelah mendarat di bandara itu.

Menurut Kepala BNN Komjen Suyudi Ario Seto, 10 orang yang ditangkap oleh timnya baru tiba setelah penerbangan dari Thailand. BNN bekerja sama dengan Polres Bandara Soetta, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.

Penangkapan itu dilakukan dalam Operasi Sekuens dengan sandi Sapu Bersih Narkotika. Operasi tersebut dilaksanakan menjelang peringatan Hari Anti Narkotika Internasional (HANI) 2026.

Tujuannya untuk memperketat pengawasan pintu masuk negara. Operasi ini bagian dari upaya membendung peredaran narkotika ilegal.

"Operasi ini merupakan lanjutan dari pengungkapan kasus pada 3 Juni 2026, di mana tim gabungan mengamankan 2 WNA Rusia berinisial KK dan SK dengan barang bukti hashish seberat 7,8 kilogram yang diduga berasal dari Thailand," terang Suyudi pada Rabu (10/6).

Awalnya, petugas mengidentifikasi 14 orang WNI untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Bandara Internasional Soekarno-Hatta. Dari pemeriksaan, 10 di antaranya positif menggunakan narkotika seperti metamfetamina, THC, amfetamina, kokain, dan zat lainnya.

"Sepuluh penumpang yang positif berinisial M.M, FR, GAS, MA, ASM, DP, HP, MI, AN, dan RA," kata Suyudi.

Jenderal bintang tiga Polri itu menemukan satu dari 10 orang membawa serbuk seberat 22 gram yang diduga ketamin. Serbuk itu ditemukan dalam koper milik HP.

Meski ketamin tidak masuk golongan narkotika, petugas tetap melakukan pendalaman dan uji laboratorium. Langkah ini untuk memastikan status serbuk ditemukan.

"Sepuluh orang tersebut kemudian dibawa ke Kantor BNN. Setelah asesmen dan gelar perkara, mereka dikategorikan sebagai penyalahguna kategori ringan atau coba pakai," bebernya.

Langkah yang diambil adalah rehabilitasi rawat jalan di Klinik IPWL BNN Cawang. Mereka juga diwajibkan lapor secara rutin selama program.

Setelah rangkaian pemeriksaan ketat, hari ini 10 orang itu dipulangkan dengan ketentuan mengikuti program rehabilitasi dan wajib lapor. Suyudi menekankan langkah ini untuk menyelamatkan generasi penerus bangsa.

"Menyelamatkan generasi Indonesia dari narkotika adalah hal yang mulia dan menjadi tanggung jawab seluruh elemen bangsa," tegasnya.

 

EDITOR: Edy Pramana