JawaPos.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) menemukan lebih dari 2 juta produk kosmetik impor ilegal di sebuah gudang di Bojong Nangka, Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang, Banten. Menyusul temuan tersebut, BPOM menghentikan sementara kegiatan operasional gudang dan mengamankan seluruh produk yang diduga beredar tanpa izin edar.
Kepala BPOM Taruna Ikrar mengungkapkan bahwa petugas menemukan 956 item kosmetik impor ilegal atau tanpa izin edar (TIE) dengan total 2.082.039 pieces. Nilai keekonomian barang yang diamankan diperkirakan mencapai Rp 27,6 miliar.
Temuan Bernilai Rp 27,6 Miliar Didominasi Kosmetik Asal Tiongkok
Taruna mengungkapkan, mayoritas produk yang ditemukan merupakan kosmetik impor asal Tiongkok dan didominasi kosmetik dekoratif atau rias wajah. Berdasarkan hasil investigasi awal, produk-produk tersebut masuk melalui jasa forwarder umum yang diduga menjalankan praktik tidak sesuai ketentuan.
"Produk ilegal tersebut masuk ke Indonesia tanpa dilengkapi dokumen importasi yang lengkap sehingga diduga masuk melalui jalur tidak resmi," kata Taruna Ikrar kepada wartawan, Sabtu (6/6).
BPOM juga menemukan bahwa kosmetik ilegal tersebut dipasarkan secara luas melalui berbagai platform e-commerce sehingga berpotensi menjangkau konsumen di berbagai daerah.
Taruna Ikrar mengingatkan bahwa kosmetik tanpa izin edar maupun produk impor yang masuk tanpa memenuhi ketentuan tidak dapat dijamin keamanan dan mutunya. Karena itu, penggunaan produk tersebut berpotensi menimbulkan risiko bagi kesehatan konsumen.
Berawal dari Laporan Masyarakat dan Pengawasan Online
Temuan ini merupakan bagian dari intensifikasi pengawasan kosmetik tematik BPOM tahun 2026 yang mengusung tema penguatan perlindungan masyarakat dan peningkatan daya saing produk nasional melalui pengawasan intensif kosmetik yang diperdagangkan secara online.
Kasus tersebut bermula dari operasi intelijen yang dilakukan BPOM berdasarkan laporan masyarakat dan hasil pemantauan daring. Dari penelusuran lebih lanjut, petugas menemukan aktivitas penyimpanan dan peredaran kosmetik impor ilegal di gudang tersebut.
Sebagai langkah awal penindakan, BPOM menghentikan sementara operasional sarana dan mengamankan seluruh produk yang ditemukan untuk mencegah peredaran yang lebih luas.
BPOM Dalami Dugaan Tindak Pidana
Saat ini BPOM masih melakukan pendalaman untuk mengungkap pihak-pihak yang terlibat serta modus pelanggaran yang digunakan. Pihak pengelola sarana berpotensi dikenai sanksi administratif, termasuk pemusnahan produk yang disita.
Apabila ditemukan bukti yang cukup mengarah pada tindak pidana, BPOM akan melanjutkan proses penegakan hukum melalui jalur pro justitia sesuai ketentuan yang berlaku.
Taruna Ikrar menegaskan BPOM akan menindak tegas pelaku usaha yang terbukti melanggar ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Pelanggaran tersebut dapat dikenai sanksi pidana penjara hingga 12 tahun atau denda paling banyak Rp 5 miliar.
Masyarakat Diimbau Terapkan Cek KLIK
BPOM mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam membeli kosmetik, terutama produk impor yang dijual secara daring. Konsumen diminta selalu menerapkan prinsip Cek KLIK, yakni memeriksa Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa sebelum membeli atau menggunakan produk kosmetik.
Menurut BPOM, langkah tersebut penting untuk memastikan produk yang digunakan telah memenuhi persyaratan keamanan, manfaat, dan mutu sehingga dapat melindungi konsumen dari risiko kesehatan akibat penggunaan kosmetik ilegal.