JawaPos.com - Pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kondisi Kantor Imigrasi Jakarta Barat dijaga ketat. Meski situasi memanas akibat penangkapan sang kepala kantor, aktivitas pelayanan publik di sana dipastikan tetap berjalan tanpa hambatan.
Pantauan di lokasi pada Rabu siang (3/6), terlihat suasana di Kantor Imigrasi Jakarta Barat yang terletak di kawasan Kota Tua tampak berbeda dari hari biasanya. Pengamanan ketat langsung diberlakukan di pintu masuk. Setiap warga yang datang diinterogasi satu per satu oleh petugas keamanan terkait keperluan mereka.
Pelayanan Paspor Dipastikan Tetap Normal
Meski aroma ketegangan pasca-OTT KPK masih terasa, masyarakat yang ingin mengurus paspor atau dokumen keimigrasian tidak perlu khawatir. Pihak imigrasi menjamin seluruh loket pelayanan tetap beroperasi penuh.
Baca Juga: Danantara Diminta Fokus Bereskan Kebocoran Ekspor, Pengamat Kaji Masalah Transparansi
Kepala Seksi Informasi dan Komunikasi Keimigrasian Kantor Imigrasi Jakarta Barat Siti Adytia menegaskan, penegakan hukum yang sedang berjalan tidak akan mengorbankan hak pelayanan masyarakat.
"Untuk pelayanan masyarakat di Kantor Imigrasi Jakarta Barat sampai saat ini berjalan normal," ujar Siti saat dikonfirmasi melalui pesan singkat.
Walau begitu, pihak internal imigrasi masih enggan berkomentar lebih jauh mengenai detail penangkapan tersebut. Siti menyebutkan bahwa pihaknya kini sedang menunggu arahan dari pusat.
Menurut Siti, pihaknya masih menunggu koordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi sebelum menyampaikan informasi resmi mengenai kasus tersebut.
OTT KPK Diduga Terkait Suap Izin Tinggal WNA
Sebagaimana diketahui, lembaga antirasuah menggelar operasi senyap di Kantor Imigrasi Jakarta Barat dan menjaring belasan orang. Di antaranya adalah Kepala Imigrasi Jakbar, Ronald Arman Abdullah, serta beberapa pihak swasta.
Sejumlah aset mewah mulai dari mobil, motor, uang tunai, hingga logam mulia turut disita sebagai barang bukti. Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, membenarkan adanya giat tangkap tangan tersebut.
"Benar," kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, Rabu (3/6).
Berdasarkan informasi awal, operasi ini membidik praktik lancung dalam birokrasi keimigrasian, khususnya yang melibatkan warga negara asing.
"Yang pasti terkait pengurusan WNA," tegasnya.
Kini, KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum para pihak yang terjaring. Detail kronologi, identitas resmi, serta konstruksi perkara korupsi ini akan dibeberkan secara transparan dalam konferensi pers mendatang.