JawaPos.com - Jajaran Polda Metro Jaya menerapkan pedoman peraturan kapolri (perkap) dan undang-undang (UU) dalam menindak pelaku begal dengan tembak di tempat.
Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Iman Imanuddin menegaskan, tindakan tegas yang dilakukan jajarannya sesuai ketentuan berlaku, yakni Perkap dan UU.
"Setiap tindakan tegas terukur serta pelaksanaan tugas, kami berpedoman pada Perkap 1 Tahun 2009 juga Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002," kata dia kepada awak media dikutip pada Sabtu (23/5).
Tindakan ini tidak dilakukan sembarang. Polisi mengedepankan pendekatan lain sebelum memilih tindakan tegas dan terukur. Langkah itu hanya diambil ketika pelaku melawan atau melukai petugas dan masyarakat sekitar.
"Tentunya, tindakan tegas dan terukur yang kami lakukan berdasarkan pertimbangan keselamatan masyarakat. Saat kami melakukan penangkapan tersebut juga demi keselamatan petugas di lapangan yang menjalankan tugas," ujarnya.
Iman juga memastikan setiap upaya paksa dalam penyidikan sudah melalui prosedur hukum formil yang berlaku. Termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP), forensik digital, keterangan saksi, dan penyitaan barang bukti pelaku.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Jelaskan Titik Rawan Begal di Bekasi, Tangerang, Jakbar, dan Jakpus
"Terhadap pelaku yang melawan saat petugas melakukan upaya paksa, dengan keterpaksaan dan pertimbangan keselamatan publik, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur," kata dia menegaskan kembali.
Sebelumnya, Kombes Iman menyampaikan sejak 1-22 Mei 2026, pihaknya menerima 1.283 laporan kejahatan jalanan. Dari angka itu, pencurian dengan pemberatan (curat) paling tinggi dengan 651 laporan.
"Kemudian pencurian biasa 396 laporan, pencurian kendaraan bermotor 209 laporan, dan pencurian dengan kekerasan 27 laporan," terang dia.
Baca Juga: Polda Metro Jaya Tangkap 173 Pelaku Kejahatan Jalanan, 38 Orang Ditangkap Tim Pemburu Begal
Dari ribuan laporan itu, Polda Metro Jaya ungkap kasus di 870 TKP Jakarta dan sekitarnya. Sementara 413 kasus masih terus berjalan. Iman pastikan Tim Pemburu Begal terus tindaklanjuti laporan.
Sejauh ini, Kombes Iman menyatakan telah menangkap 173 tersangka. Sebanyak 38 langsung diamankan Tim Pemburu Begal di Jakarta dan sekitarnya. Sementara 135 tersangka ditangani tim jajaran polres di bawah Polda Metro Jaya.
"Kami sampaikan hasil pengungkapan barang bukti Satgas (Tim) Pemburu Begal selama periode itu. Kami sudah menyita 466 barang bukti," ujarnya.
Barang bukti terdiri atas 84 unit gawai, 69 unit sepeda motor, mobil, laptop, serta 8 pucuk senjata api dan amunisinya. Menurut Iman, senjata itu kerap dipakai bandit jalanan untuk curas.
Baca Juga: Buru Begal Bersama Polda Metro, Kodam Jaya Kerahkan Pasukan Batalyon Tempur
Polisi juga amankan sejumlah kunci T yang sering dipakai untuk mencuri motor, 45 bilah senjata tajam, dan 240 barang bukti lain termasuk rekaman CCTV. Barang itu hasil kejahatan para pelaku.
Para pelaku kini dijerat pasal 476 KUHP ancam 5 tahun, pasal 477 ancam 7 tahun, pasal 479 ancam 9 tahun, dan pasal 306 ancam 15 tahun penjara.
"Kami pastikan proses hukum berjalan profesional, transparan, dan akuntabel," ujarnya.