JawaPos.com - Tim Unit 3 Satresmob Bareskrim Polri mengungkap aksi penyekapan mengerikan di sebuah showroom motor di kawasan Jakarta Timur. Seorang pemuda berinisial RNA, 29, yang menjadi korban penculikan dan penganiayaan berhasil diselamatkan dari lokasi tersebut.
Aksi cepat kepolisian ini bermula dari aduan masyarakat yang masuk melalui aplikasi WhatsApp resmi milik kepolisian. Setelah laporan diterima, polisi langsung bergerak mengepung lokasi kejadian.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas tidak hanya menyelamatkan korban, tetapi juga langsung meringkus dua orang terduga pelaku yang berada di lokasi.
Baca Juga: Mewaspadai Penyakit Zoonosis yang Bisa Sebabkan Wabah, Mulai dari Malaria Hingga Hantavirus
Kronologi Penggerebekan di Showroom Motor
Kasus ini mulai terendus setelah orang tua korban mengirim laporan darurat melalui hotline kepolisian pada Kamis (14/5) sekitar pukul 12.00 WIB. Merespons laporan tersebut, Unit 3 Satresmob Bareskrim Polri langsung menerjunkan tim ke lapangan.
Petugas kepolisian langsung bergerak menuju titik lokasi yang dilaporkan, yakni Wijoyo Showroom Motor yang berada di Jl. Raya Rawa Kuning, Pulo Gebang, Kecamatan Cakung, Jakarta Timur.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan korban tengah disekap di lantai dua showroom. Korban langsung dievakuasi oleh petugas dalam kondisi selamat namun mengalami trauma akibat penyanderaan.
Dua Pelaku dan Barang Bukti Diamankan
Selain menyelamatkan korban, polisi bergerak cepat mengamankan dua pria yang diduga kuat menjadi dalang di balik aksi kriminal ini. Kedua pelaku yang ditangkap berinisial AB dan R.
Dari tangan para pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti penting untuk proses hukum lebih lanjut. Di antaranya adalah tiga unit handphone milik terduga pelaku serta sebuah surat pernyataan yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Kedua pelaku terancam dijerat pasal berlapis terkait dugaan tindak pidana penculikan, penyanderaan, dan pengeroyokan sebagaimana diatur dalam Pasal 450 dan/atau 451 dan/atau 262 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Kasus Dilimpahkan ke Polsek Cakung
Setelah berhasil melakukan pembongkaran kasus dan mengamankan seluruh pihak yang terlibat, Bareskrim Polri langsung menyerahkan penanganan perkara ini ke wilayah hukum setempat agar bisa diproses lebih cepat.
"Unit 3 Satresmob Bareskrim Polri, melakukan serah terima Korban, para diduga pelaku dan barang bukti, ke Polsek Cakung, Polres Metro Jakarta Timur, Polda Metro Jaya," ujar Kasat Resmob Bareskrim Polri Kombes Teuku Arsya Khadafi dalam keterangannya, Minggu (17/5).
Pihak Bareskrim Polri juga menegaskan akan terus melakukan asistensi dan memantau perkembangan penyidikan kasus ini hingga tuntas di tingkat polsek.