← Beranda
Potensi Pendapatan Rp 100 Juta per Hari Menguap, Operator 'Best Parking' Blok M Square Disegel
Ryandi ZahdomoSelasa, 12 Mei 2026 | 02.50 WIB
Suasana parkiran di Blok M Square, Jakarta, Selasa (07/04/2026). (Hanung Hambara/Jawa Pos)
 

 

JawaPos.com - DPRD DKI Jakarta menyegel operator 'Best Parking' di kawasan Blok M Square, Jakarta Selatan, Senin (11/5). Langkah ini dipicu oleh temuan Pansus Tata Kelola Perparkiran yang mengindikasikan adanya praktik pengelolaan parkir tanpa izin selama bertahun-tahun.

Ketua Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta Jupiter memimpin langsung penyegelan tersebut. Ia menegaskan bahwa tindakan ini adalah bentuk perlindungan terhadap hak masyarakat serta pengamanan keuangan daerah dari kebocoran.

Dugaan Penggelapan Pajak dan Kerugian Negara

Berdasarkan investigasi tim Pansus, operator tersebut ditengarai telah beroperasi secara ilegal dalam waktu yang cukup lama. Hal ini berdampak langsung pada hilangnya potensi pendapatan asli daerah (PAD).

"Berdasarkan temuan Pansus, operator parkir Best Parking diduga menjalankan pengelolaan parkir tanpa mengantongi izin sejak tahun 2023," ujar Jupiter saat penyegelan.

Tak hanya soal izin, Jupiter juga menyoroti adanya indikasi tindak pidana dalam operasional parkir di lokasi strategis tersebut. Operator diduga melakukan praktik penggelapan pajak.

Baca Juga: Depok Gelar Pemutihan PBB-P2, Denda Keterlambatan Dihapus, Pokok Pajak Dikurangi hingga 100 Persen

"Pansus Tata Kelola Perparkiran DPRD DKI Jakarta juga menemukan dugaan unsur pidana berupa penggelapan pajak yang berpotensi merugikan keuangan negara dan menghilangkan potensi pendapatan asli daerah (PAD) DKI Jakarta," tambahnya.

Tunggakan PBB Gedung Blok M Square

Masalah di kawasan Blok M Square ternyata merembet ke sektor lain. Pihak pengelola gedung juga diduga lalai dalam memenuhi kewajiban perpajakan lainnya kepada pemerintah daerah.

"Selain persoalan perizinan parkir, pengelola gedung Blok M Square juga diduga belum memenuhi kewajiban pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) selama sekitar lima tahun," ungkap Jupiter.

Ia menegaskan, kepatuhan pajak adalah hal yang mutlak. "Ini tentu menjadi perhatian serius karena kewajiban pajak merupakan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh setiap pelaku usaha," tegasnya.

Potensi Pendapatan Rp 100 Juta per Hari Menguap

Jupiter mengungkap, temuan ini sangat kontras dengan upaya Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, yang tengah menata kawasan Blok M Hub sebagai pusat ekonomi dan transportasi modern. Parkir ilegal dianggap merusak tatanan kota yang sedang dibangun.

"Di tengah upaya pemerintah membangun kawasan yang tertib dan modern, justru ditemukan dugaan praktik pengelolaan parkir ilegal yang tetap memungut uang dari masyarakat tanpa dasar izin yang sah," ucap Jupiter.

Padahal, perputaran uang di lahan parkir Blok M Square sangat besar. Pansus memperkirakan potensi pendapatannya mencapai lebih dari Rp 100 juta setiap harinya.

Desak Reformasi Sistem Parkir Digital

Jupiter meminta aparat penegak hukum segera turun tangan menindaklanjuti temuan ini secara transparan. Ia juga menyoroti lemahnya pengawasan pemerintah meski rekomendasi Pansus sudah disahkan sejak November 2025.

"Kami meminta agar hasil rekomendasi pansus ditindaklanjuti paling lambat satu bulan setelah dibacakan di paripurna. Namun sampai hari ini, kita bisa melihat lemahnya pengawasan yang dilakukan pemerintah," ucapnya.

Ia merekomendasikan agar sistem parkir dikelola langsung oleh pemerintah melalui sistem digital yang terintegrasi.

"Pengelolaan parkir ke depan harus dilakukan langsung oleh UP Parkir dengan sistem cashless berbasis digital yang terintegrasi secara real time dan dapat dimonitor secara langsung," imbuh Jupiter.

EDITOR: Estu Suryowati