JawaPos.com - DPRD DKI Jakarta mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Rencana Pembangunan Industri Provinsi (RPIP) 2026–2046 menjadi peraturan daerah (Perda) dalam rapat paripurna, Kamis (30/4).
Wakil Ketua Bapemperda Jhonny Simanjuntak mengatakan, Perda itu menjadi pedoman arah pembangunan industri Jakarta selama 20 tahun ke depan.
“Arah pembangunan industri difokuskan pada peningkatan produktivitas, nilai tambah, dan peralihan ke industri berteknologi tinggi,” ujar dia.
Baca Juga: Komisi B DPRD DKI Soroti Efektivitas Belanja, Kemandirian BUMD, hingga Kualitas Layanan Publik
Jhonny menjelaskan, implementasi Perda didukung langkah strategis seperti penguatan pasokan bahan baku, efisiensi proses produksi, dan pengembangan teknologi. Termasuk, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan kelembagaan usaha.
Selain itu, penguatan jaringan produksi dan distribusi, peningkatan ekspor, serta pengembanganproduk inovatif juga menjadi prioritas. Bahkan didukung riset dan kolaborasi lintas sektor.
Jhonny menambahkan, Perda yang sudah disetujui DPRD akan dievaluasi oleh Kementerian Dalam Negeri, sebelum diundangkan. “Sesuai ketentuan,” kata dia.
Baca Juga: Resmi! Ini Jadwal Rapat Paripurna Pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta
Sementara itu, Gubernur Pramono Anung menegaskan, arah pembangunan industri Jakarta kinitidak lagi bertumpu pada manufaktur konvensional.
Melainkan menuju pusat jasa industri modern berbasis inovasi dan teknologi. “Jakarta diarahkanmenjadi pusat jasa industri modern dan hub rantai pasok global,” kata Pramono.