← Beranda
Waspada! 4 Pelaku Modus Ganjel ATM di Tangerang Diringkus, Sasar Minimarket
Ryandi ZahdomoSabtu, 25 April 2026 | 18.18 WIB
Ilustrasi kejahatan modus ganjal ATM. (Salman Toyibi/Jawa Pos)

 

JawaPos.com - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota meringkus empat pelaku modus ganjel ATM saat sedang melancarkan aksinya di sebuah minimarket wilayah Larangan, Kota Tangerang, Kamis (23/4).

Penangkapan ini merupakan hasil pengembangan dari patroli rutin kepolisian di kawasan Cipondoh. Petugas mencurigai gerak-gerik keempat pria yang kerap berpindah-pindah lokasi, menyasar mesin ATM di minimarket dan area SPBU.

Setelah dibuntuti, para pelaku kedapatan masuk ke minimarket di Jalan H. Adam Malik. Di sana, mereka diduga sedang mencoba menguras saldo nasabah menggunakan modus ganjel ATM. Tanpa perlawanan, tim opsnal langsung mengamankan keempat pelaku berinisial M.T, 29, F.P, 20, E.A, 23, dan A, 34.

Mereka menggunakan mika bening yang dimodifikasi untuk mengganjal lubang kartu ATM agar kartu korban tersangkut.

Saat korban panik karena kartu tidak bisa keluar, pelaku lain akan berperan sebagai orang yang berpura-pura membantu, sekaligus memantau korban saat memasukkan PIN. Setelah berhasil mendapatkan kartu dan PIN, mereka pun dengan leluasa menguras isi rekening korban.

Sejumlah barang bukti pun disita dari tangan pelaku, mulai dari berbagai kartu ATM, potongan mika bening, lem perekat, hingga beberapa unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi.

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr. Raden Muhammad Jauhari menegaskan, pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan polisi dalam memberantas kejahatan dengan modus penipuan dan pencurian berbasis teknologi.

"Modus ganjel ATM ini sangat merugikan masyarakat. Para pelaku memanfaatkan kelengahan korban untuk mengambil alih kartu dan menguras isi rekening. Kami pastikan akan menindak tegas para pelaku," ujar Kapolres.

 

Berdasarkan hasil pemeriksaan, keempat pelaku merupakan jaringan lintas daerah yang cukup lincah. Mereka mengaku telah beraksi di berbagai wilayah, mulai dari Banten hingga Jawa Timur, dan sukses mengantongi uang puluhan juta rupiah dari hasil kejahatan tersebut.

Kini, para pelaku harus mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman penjara hingga 7 tahun. Sementara itu, polisi masih terus melakukan pengembangan untuk mengejar pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Jauhari meminta masyarakat diminta untuk lebih ekstra hati-hati. Terutama saat bertransaksi di mesin ATM yang berada di lokasi minimarket atau tempat sepi. Jika mendapati kejanggalan pada mesin, segera laporkan ke pihak bank atau kantor polisi terdekat.

Baca Juga: Tujuh Pencuri Modus Ganjel ATM Didor Polisi

"Pastikan kondisi mesin ATM aman sebelum digunakan, dan jangan pernah memberikan PIN kepada siapapun," imbuhnya

EDITOR: Kuswandi