← Beranda
Resmi! Ini Jadwal Rapat Paripurna Pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta
Ryandi ZahdomoKamis, 23 April 2026 | 00.15 WIB
Ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta Khoirudin bersama Sekretaris DPRD Provinsi DKI Jakarta Augustinus. (Istimewa).

 

JawaPos.com - DPRD DKI Jakarta akhirnya menetapkan jadwal rapat paripurna untuk usulan pergantian Ketua DPRD DKI Jakarta. Keputusan ini diambil dalam rapat Badan Musyawarah (Bamus) yang digelar hari ini, Rabu (22/4). Rapat paripurna pergantian pimpinan dijadwalkan berlangsung pada 30 April 2026.

Anggota Bamus DPRD DKI M. Thamrin menegaskan, seluruh proses pergantian ini telah berjalan sesuai prosedur yang ditetapkan. Pihak Sekretariat Dewan (Sekwan) pun telah menindaklanjuti surat dari DPP PKS melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

"Mekanismenya sudah dijalankan. Sekwan menjalankan surat yang disampaikan oleh DPP lewat Kemendagri dan ini sudah diproses," ujar Thamrin, Rabu (22/4).

Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menjelaskan, penetapan tanggal 30 April ini telah disepakati oleh seluruh fraksi yang hadir dalam rapat Bamus.

Baca Juga: Datangi Bareskrim Polri, Presidium 08 Tanyakan Progres Penanganan Laporan Saiful Mujani dan Islah Bahrawi

"Rapat Badan Musyawarah tadi telah menetapkan tanggal untuk kita mengadakan rapat paripurna penggantian, usulan penggantian, yaitu adalah tanggal 30 April," terang Wibi.

Ia menegaskan, saat ini statusnya masih berupa pengajuan usulan dari Fraksi PKS, belum sampai ke tahap pelantikan. Ia memastikan suasana rapat berjalan kondusif.

"Belum, baru penetapan usulan daripada Fraksi Keadilan Sejahtera. Dan semua berjalan baik, tidak ada dinamika," ucapnya.

Pihak DPRD juga menaruh harapan besar agar Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, bisa menghadiri langsung rapat paripurna tersebut.

"Kita berharap rapat paripurna ini bisa dihadiri langsung oleh Gubernur. Dan alhamdulillahnya tanggal 30 Gubernur sudah kembali dan akan hadir bersama-sama kami," jelas Wibi.

Setelah rapat paripurna digelar, langkah selanjutnya adalah menunggu Surat Keputusan (SK) dari Kemendagri. Wibi memperkirakan SK tersebut akan turun maksimal 20 hari kerja.

"Selesai paripurna ini akan menunggu SK dari Kemendagri, paling lambat 20 hari kerja," ucapnya.

Sebagai informasi, pergantian ini merupakan instruksi langsung dari DPP PKS. Posisi Ketua DPRD DKI Jakarta yang dijabat oleh Khoirudin akan beralih kepada Suhud Alynudin.

Mengapa PKS Melakukan Rotasi?

Ketua Fraksi PKS DPRD DKI Jakarta M. Taufik Zoelkifli sebelumnya menyebut bahwa pergantian ini adalah bagian dari dinamika internal organisasi pasca-Munas 2025. Perubahan kepemimpinan di tingkat pusat di bawah Presiden PKS Al Muzzammil Yusuf membawa penyegaran struktur.

Baca Juga: Hindari Penyakit Kronis, Perhatikan 5 Hal Ini Secara Rutin

"Ada surat dari DPP yang mengusulkan, menyarankan agar penggantian, tapi bagi kami itu adalah perintah ke DPW bahwa ketua DPRD Provinsi DKI Jakarta yang saat ini memang fraksi PKS ya, yang mengisi posisi tersebut," ujar Taufik.

Ia menambahkan bahwa langkah ini diambil agar organisasi dapat bergerak lebih lincah dan efektif.

"Tahun ini kita lihat ternyata presiden DPP juga ikut mengganti pejabat, atau merotasi amanah yang tadinya disampaikan atau diberikan kepada Ustaz Khoirudin untuk kemudian dialihkan kepada Ustaz Ketua DPW yang saat ini, yaitu Pak Suhud," sambungnya.

Taufik juga menekankan bahwa bagi kader PKS, jabatan bukanlah sesuatu yang abadi, melainkan amanah.

"Dari tadinya ketua menjadi anggota, ya enggak apa-apa. Kalau misalnya kemudian diturunkan lagi menjadi orang-orang biasa ya, it's okay di sini," imbuh Taufik.

 

EDITOR: Sabik Aji Taufan