JawaPos.com - Kabar gembira bagi warga Ibu Kota! Pemerintah Provinsi DKI Jakarta resmi merilis aturan baru terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Lewat Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Jakarta Nomor 339 Tahun 2026, pemerintah memberikan berbagai kemudahan bagi wajib pajak.
Kebijakan yang mulai berlaku efektif sejak 1 April 2026 ini hadir sebagai bentuk keberpihakan pemerintah di tengah tekanan ekonomi global yang memengaruhi daya beli masyarakat. Berikut adalah rincian insentif pajak yang bisa Anda manfaatkan:
1. Pembebasan PBB-P2 100%
Pemerintah memberikan pembebasan pokok PBB-P2 secara penuh untuk tahun pajak 2026. Namun, ada syarat khusus yang harus dipenuhi:
- Rumah Tapak: NJOP maksimal Rp2 Miliar.
- Rumah Susun: NJOP maksimal Rp650 Juta.
- Wajib Pajak: Orang pribadi dengan NIK yang valid di sistem Pajak Online.
Ketentuan: Jika memiliki lebih dari satu objek pajak, pembebasan 100% hanya berlaku untuk satu objek saja.
2. Pengurangan Pokok Pajak
Selain pembebasan, terdapat skema pengurangan yang dibagi menjadi dua jenis:
- Pengurangan Otomatis (Tanpa Pengajuan): Berlaku bagi wajib pajak yang SPPT tahun 2025-nya senilai Rp0, dengan potongan sebesar 50%. Selain itu, terdapat batasan kenaikan maksimal 5% dari tahun pajak 2025 untuk melindungi wajib pajak dari lonjakan nilai PBB-P2.
Baca Juga: Trump Perpanjang Gencatan Senjata Sepihak, DPR Khawatir Ancaman Krisis Energi Berlarut
- Pengurangan Berbasis Permohonan: Khusus untuk ahli waris lurus satu derajat dari veteran, perintis kemerdekaan, pahlawan nasional, mantan Presiden/Wakil Presiden, serta mantan Gubernur/Wakil Gubernur DKI Jakarta. Pengurangan hingga 75% diberikan untuk objek rumah atau tanah kosong dengan luas maksimal 1.000 m2.
3. Diskon Pembayaran dan Penghapusan Sanksi
Pemerintah juga mempermudah masyarakat yang ingin melunasi kewajiban pajak melalui skema keringanan:
PBB Tahun 2026:
- 1 April - 31 Mei 2026: Diskon 10%.
- 1 Juni - 31 Juli 2026: Diskon 7,5%.
- 1 Agustus - 30 September 2026: Diskon 5%.
- PBB Tahun 2021-2025: Diskon 5% untuk pembayaran periode 1 April hingga 31 Desember 2026.
Baca Juga: Lawan Arema FC Laga Terakhir Bruno Moreira? Intip Akhir Kontrak Kapten Persebaya Surabaya
Sanksi Administratif: Pembebasan bunga angsuran dan bunga keterlambatan pembayaran untuk periode 1 April - 31 Desember 2026.
Pemberian insentif ini merupakan langkah nyata Pemprov DKI untuk meringankan beban masyarakat menengah ke bawah. Diharapkan, kebijakan ini mampu mendorong partisipasi aktif warga dalam memenuhi kewajiban pajak demi pembangunan Jakarta yang lebih baik.
"Kebijakan PBB-P2 tahun 2026 ini merupakan bentuk nyata komitmen Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dalam memberikan kemudahan dan keadilan perpajakan bagi seluruh wajib pajak. Kami mengajak masyarakat untuk memanfaatkan fasilitas ini sebaik-baiknya dan melaksanakan kewajiban perpajakan tepat waktu demi pembangunan Jakarta yang berkelanjutan," ujar Gubernur Provinsi DKI Jakarta, Pramono Anung, dalam keterangannya.
Untuk informasi lebih detail atau pengecekan status pajak, Anda bisa mengakses situs resmi bapenda.jakarta.go.id atau menghubungi layanan call center di nomor 1500-177.
Baca Juga: Resep Crispy Purple Sweet Potato Waffle: Camilan Sehat 2 Bahan yang Renyah dan Lumer
Pemprov Banten: Bagi-bagi Emas untuk Wajib Pajak
Beralih ke Banten, Pemerintah Provinsi kini fokus memberikan penghargaan bagi masyarakat yang taat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Bapenda Banten tidak lagi menggelar pemutihan, melainkan beralih ke program ‘Apresiasi EMAS’.
Program ini berlaku untuk pembayaran via e-Samsat periode 1 Maret hingga 30 Juni 2026. Total hadiahnya fantastis:
- Hadiah Utama: Emas dengan total 14 gram untuk 7 orang pemenang.
- Hadiah Pendukung: Motor, kulkas, mesin cuci, hingga voucher diskon Planet Ban.
Selain undian, ada kampanye hadiah langsung berupa merchandise bagi 30.000 wajib pajak pertama yang melunasi PKB sebelum jatuh tempo (periode 1 Februari - 30 April 2026).
Cara mengikuti program ini sangat mudah: cukup bayar pajak kendaraan Anda melalui e-Samsat. Sistem akan otomatis mengikutsertakan Anda dalam undian. Jangan lupa pantau informasi resmi melalui bapenda.bantenprov.go.id dan media sosial @bapenda.banten untuk syarat pengambilan hadiah.
Jangan tunda lagi pembayaran pajak Anda. Selain terhindar dari sanksi, Anda berpeluang mendapatkan diskon hingga membawa pulang emas dan berbagai hadiah menarik lainnya.