JawaPos.com - Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) menetapkan eks Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto (AK) sebagai tersangka.
Langkah hukum ini diambil menyusul buruknya tata kelola Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang yang berujung pada tewasnya 7 orang akibat sampah longsor.
Diketahui, insiden sampah longsor terjadi pada Minggu, 8 Maret 2026, di zona landfill 4 TPST Bantargebang.
Peristiwa nahas tersebut mengakibatkan 7 orang meninggal dunia dan 6 orang lainnya mengalami luka berat.
Baca Juga: Gubernur Pramono Anung Jamin Sampah Jakarta Sudah Normal usai Longsor Bantargebang
Penyidikan mendalam mengungkapkan bahwa pengelolaan sampah di lokasi tersebut tidak memenuhi norma, standar, prosedur, dan kriteria yang seharusnya. Hal inilah yang menjadi dasar KLH/BPLH menempuh jalur pidana.
Menteri LH/Kepala BPLH Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, pemerintah berkomitmen penuh memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab.
"Penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah untuk memastikan pengelolaan sampah dilakukan secara bertanggung jawab dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Kami telah memberikan ruang pembinaan, pengawasan, serta sanksi administratif. Namun apabila tidak dipatuhi, maka langkah penegakan hukum harus dilakukan," tegas Hanif, Senin (20/4).
Gagal Penuhi Sanksi, Berujung Pidana
Kasus ini sebenarnya telah mendapat perhatian sejak jauh hari. KLH/BPLH tercatat telah menjatuhkan sanksi administratif berupa Paksaan Pemerintah terhadap TPST Bantargebang sejak Desember 2024.
Namun, pengawasan yang dilakukan pada April dan Mei 2025 menunjukkan hasil yang nihil.
Baca Juga: Gunungan Sampah Bantargebang Tembus 55 Juta Ton, Pramono Kebut Proyek PSEL
Pengelola tetap tidak memenuhi kewajiban yang ditetapkan. Bahkan, kewajiban untuk melakukan audit lingkungan pun tidak membuahkan perbaikan signifikan hingga proses penyidikan berjalan.
Deputi Bidang Penegakan Hukum Lingkungan Hidup KLH/BPLH Rizal Irawan menyatakan bahwa pihaknya telah bertindak sesuai prosedur.
"Dalam setiap penanganan kasus, kami selalu mengedepankan pembinaan dan pengawasan terlebih dahulu. Namun apabila berdasarkan pembuktian ilmiah pelanggaran terus terjadi atau tidak ada perbaikan yang signifikan, maka penegakan hukum pidana harus dilakukan sebagai bentuk kepastian hukum dan efek jera," ujar Rizal.
Saat ini, Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup terus melengkapi bukti, mulai dari pemeriksaan saksi, ahli, hingga uji laboratorium.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kepatuhan pengelola sampah di masa depan sekaligus mempercepat transformasi sistem pengelolaan sampah nasional yang lebih berkelanjutan.