← Beranda
Satpol PP Bongkar Bangunan Liar dan PKL Bandel: Temukan Meteran Listrik di Lapak Pedagang
Ryandi ZahdomoRabu, 15 April 2026 | 22.07 WIB
Satpol PP Kecamatan Kemayoran Jakpus melakukan penertiban bangunan liar dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat mengokupasi fasilitas umum di Jalan Garuda, Rabu (15/4). (Istimewa)

JawaPos.com - Satpol PP Kecamatan Kemayoran Jakarta Pusat menertibkan bangunan liar dan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang nekat mengokupasi fasilitas umum di Jalan Garuda, Rabu (15/4).

Penertiban ini menyasar belasan titik yang terbukti melanggar fungsi trotoar dan mengganggu kenyamanan pejalan kaki.

Dalam aksi tersebut, petugas mendapati sejumlah bangunan semi permanen yang beralih fungsi menjadi tempat usaha.

Beberapa pemilik bangunan memilih untuk membongkar sendiri tempat usahanya setelah mendapatkan teguran dari petugas di lapangan.

Baca Juga: DPRD Desak Tarif Air Minum Jakarta Tak Cuma Cari Untung, Targetkan 100 Persen Pipa di 2029

"Ada 10 bangunan liar semi permanen yang dibongkar pemiliknya sendiri. Bangunan tersebut dijadikan tempat usaha dagang," ujar Kasatpol PP Kecamatan Kemayoran, Bronson Sitompul, Rabu (15/4).

PKL "Nakal" di Jalan Garuda Kena Sanksi Tipiring

Selain bangunan semi permanen, petugas tidak segan-segan mengangkut sarana berdagang yang masih membandel di sepanjang Jalan Garuda.

Setidaknya, 2 gerobak PKL dan 3 terpal pedagang malam diangkut oleh petugas.

Langkah tegas ini diambil karena para pedagang nekat menguasai trotoar, padahal area tersebut merupakan hak bagi para pejalan kaki.

"Keberadaan lapak pedagang kaki lima di Jalan Garuda ini berada di trotoar. Kami berikan kartu kuninh terhadap pedagang, dimana nantinya pedagang mengikuti sidang tipiring pada 24 April 2026," ungkapnya.

Baca Juga: Clara Shinta-Alexander Assad Langsung Pisah Usai Tiba di Jakarta

Bronson menegaskan bahwa pihaknya tidak melarang warga mencari nafkah, namun aturan mengenai fasilitas publik harus tetap dihormati.

Fenomena trotoar Jalan Garuda yang berubah menjadi "pasar dadakan" saat malam hari menjadi perhatian serius pihak kecamatan.

"Kita sudah lakukan himbauan berkali-kali untuk pedagang tidak berjualan di atas trotoar," ungkapnya.

Ia kembali mengingatkan bahwa fungsi utama trotoar adalah untuk pejalan kaki, bukan untuk lapak dagangan yang memicu kemacetan dan ketidakteraturan kota.

Temuan Meteran Listrik Ilegal: Siap Lapor PLN

Hal mengejutkan ditemukan petugas saat penyisiran dilakukan. Terdapat instalasi listrik permanen berupa meteran yang terpasang di lapak PKL di atas trotoar.

Baca Juga: Dorong Perekonomian Jakarta Makin Moncer Lewat Event BTN JAKIM 2026 

Menanggapi temuan ini, Satpol PP akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait guna pemutusan aliran.

"Kita laporkan ke Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) ke PLN untuk dilakukan pemutusan listrik," imbuhnya.

 

EDITOR: Bayu Putra