JawaPos.com — Ketua Umum GRIB Jaya, Hercules Rozario Marshall, menyampaikan sikap tegas terkait polemik status lahan di kawasan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Ia meminta agar tidak ada tindakan represif terhadap masyarakat kecil selama sengketa lahan masih berlangsung.
Hercules menilai, tekanan terhadap rakyat bertentangan dengan visi Presiden Prabowo Subianto yang menurutnya berpihak pada masyarakat kecil.
“Supaya rakyatnya juga jangan digencet-gencet. Karena Pak Presiden itu, kami tahu beliau tidak seperti itu,” kata Hercules, Minggu (12/4).
Ia menegaskan bahwa langkah yang merugikan masyarakat tidak mencerminkan karakter kepala negara yang dinilainya memiliki kepedulian tinggi terhadap rakyat.
“Beliau sangat sayang kepada masyarakat,” ujarnya.
Baca Juga: Diduga Didapat dari Hasil Korupsi, Sepatu Louis Vuitton Disita dalam OTT Bupati Tulungagung
Hercules juga menekankan bahwa dirinya tidak menolak pembangunan, selama dilakukan untuk kepentingan rakyat. Namun, ia menolak jika pembangunan dilakukan di atas lahan yang masih dalam sengketa hukum.
“Kita ingin semuanya berjalan baik. Jangan sampai rakyat kecil menjadi korban. Kita harus mencari solusi yang adil dan manusiawi,” tuturnya.
Di tengah polemik tersebut, tim hukum GRIB Jaya yang mewakili ahli waris lahan, Sulaeman Effendi, membantah klaim kepemilikan lahan oleh PT Kereta Api Indonesia (KAI) maupun pemerintah. Bantahan itu telah diajukan melalui gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Wakil Kepala Bidang Hukum dan Advokasi GRIB Jaya, Wilson Colling, menyatakan bahwa lahan di kawasan Bongkaran, Tanah Abang, bukan merupakan tanah negara bebas. Ia menyebut lahan tersebut memiliki dasar hukum lama berupa Eigendom Verponding Nomor 946 Tahun 1923 atas nama Iljas Radjo Mentari.
Menurut Wilson, hak tersebut tidak pernah dilepaskan ataupun diberikan ganti rugi secara sah, sehingga klaim negara dinilai tidak memiliki dasar hukum yang kuat. Ia juga menyoroti penerbitan Hak Pengelolaan Lahan (HPL) oleh PT KAI pada 2008 yang dianggap cacat secara yuridis.
“Tidak dapat dibenarkan apabila hak yang lahir tahun 2008 mengesampingkan hak yang sudah ada sejak 1923 tanpa proses hukum yang sah,” ucapnya.
Baca Juga: KPK Sebut Bupati Tulungagung Punya Catatan soal 'Utang' Kepala OPD, Diagih saat Butuh
Selain itu, tim hukum menyatakan bahwa penguasaan fisik lahan telah dilakukan secara terus-menerus oleh pihak ahli waris selama puluhan tahun. Mereka merujuk pada prinsip hukum agraria yang menempatkan hak lama sebagai memiliki kedudukan lebih kuat dibandingkan hak yang muncul belakangan.
Di sisi lain, polemik ini juga melibatkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman, Maruarar Sirait, yang sebelumnya menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan aset negara dan akan dimanfaatkan untuk pembangunan rumah rakyat.
Namun demikian, Wilson menegaskan bahwa program pembangunan tidak boleh mengabaikan aspek hukum.
“Pembangunan tidak boleh berdiri di atas konflik dan ketidakadilan. Negara harus hadir sebagai penjamin hukum, bukan pihak yang memperkeruh sengketa,” pungkasnya.