JawaPos.com - Keterangan pakar politik Saiful Mujani yang beredar luas di media sosial memantik Aliansi Masyarakat Jakarta Timur membuat laporan kepolisian.
Pada Rabu (8/4), mereka melaporkan pendiri Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) kepada Polda Metro Jaya.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Budi Hermanto mengonfirmasi bahwa laporan sudah dimasukkan oleh Aliansi Masyarakat Jakarta Timur.
Mereka melaporkan Mujani dengan menggunakan Pasal 246 KUHP tentang Dugaan Penghasutan untuk Melawan Penguasa Umum.
Baca Juga: Mahfud MD Sebut Pernyataan Saiful Muzani Bukan Makar, Wajar Pemerintah Dikritik
”Benar (Mujani) dilaporkan pada Rabu, 8 April 2026, sekira jam 21.30 WIB. Terkait Pasal 246 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023,” terang Budi dikutip Jumat (4/10).
Menurut Budi, ancaman hukuman atas dugaan pelanggaran pasal tersebut adalah hukuman penjara selama 4 tahun.
Meski demikian, Polda Metro Jaya belum menyampaikan keterangan lebih lanjut. Sebab, laporan belum lama dibuat. Saat ini proses atas laporan itu masih dalam tahap penyelidikan.
”Pelapor (atas nama) Robina Akbar dari Aliansi Masyarakat Jakarta Timur,” ungkap Budi.
Sebelumnya, beredar rekaman video yang menunjukkan Mujani tengah menyampaikan pandangannya terkait dengan kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto.
Baca Juga: Pernyataan Saiful Muzani soal Gulingkan Prabowo Dinilai Ganggu Stabilitas Politik
Dalam video tersebut, Mujani turut menyampaikan kritik dan menyebutkan bahwa Prabowo dapat dilengserkan dari jabatannya.