JawaPos.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta bakal segera memulai sistem bekerja dari rumah atau Work From Home (WFH) tiap Jumat.
Sebab, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo telah menandatangani Surat Edaran (SE) Nomor 3/SE/2026 tentang penerapan WFH tersebut.
Dalam surat edaran itu disebutkan bahwa ASN yang dapat melaksanakan WFH paling sedikit 25 persen atau maksimal 50 persen dari jumlah ASN pada unit kerja.
Penerapannya dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan karakteristik tugas dan jenis pekerjaan pada masing-masing unit kerja.
Baca Juga: Viral Foto AI di JAKI: Pramono Anung Ancam Sanksi Tegas Lurah Kalisari!
“Untuk Work From Home atau Work From Everywhere sebenarnya, saya sebagai Gubernur sudah menandatangani SE-nya. Jadi untuk masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD) itu range-nya antara 25 sampai 50 persen yang melakukan Work From Home,” jelas Pramono di Balai Kota Jakarta, Selasa (7/4) sebagaimana dilanksir dari Antara.
Dalam surat edaran itu juga dijelaskan kriteria pegawai yang dapat melaksanakan WFH tiap Jumat.
Yakni tidak sedang menjalani atau dalam proses hukuman/disiplin, dan/atau memiliki masa kerja lebih dari dua tahun.
Pegawai yang melakukan WFH wajib melaporkan kehadiran secara daring melalui aplikasi presensi mobile sebanyak dua kali, yakni pukul 06.00-08.00 WIB dan 16.00-18.00 WIB.
Pramono mengatakan, pihaknya akan terus memantau para ASN yang melakukan WFH dengan sistem yang sedang dikembangkan.
Baca Juga: Baliho Film 'Aku Harus Mati' Dinilai Sensitif, Pramono: Tidak Boleh Terulang!
Hal ini dilakukan agar produktivitas ASN di lingkup Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dapat terjaga dengan baik.
Para ASN yang tidak mematuhi peraturan yang berlaku akan dikenakan sanksi berupa tidak diperkenankan untuk melakukan WFH dan/atau sanksi disiplin sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, SE tersebut juga akan dievaluasi secara berkala setiap dua bulan dan dapat disesuaikan sewaktu-waktu sesuai kebutuhan dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan.