JawaPos.com - Aparat kepolisian kembali menindak pelanggar aturan lalu lintas di Jalur Puncak, Kabupaten Bogor. Kali ini, sebuah mobil dinas milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menjadi sorotan karena kedapatan menggunakan pelat nomor palsu untuk mengelabui petugas.
Kejadian ini mendadak viral di media sosial setelah diunggah oleh akun Instagram @dulyanidul. Dalam video tersebut, Anggota Satlantas Polres Bogor tampak mencegat kendaraan yang melintas untuk melakukan pemeriksaan rutin.
Saat pemeriksaan berlangsung, petugas menemukan kejanggalan pada fisik kendaraan. Mobil yang seharusnya menggunakan pelat merah sebagai tanda kendaraan dinas pemerintah, justru dipasangi pelat putih layaknya kendaraan pribadi.
Petugas langsung meminta pengemudi untuk menunjukkan dokumen resmi seperti SIM dan STNK guna mencocokkan data identitas kendaraan.
"Bisa lihat SIM sama STNK. Harusnya pelatnya warnanya apa ini pak? putih atau merah?," tanya petugas saat melakukan pemeriksaan di lokasi.
Milik Pemprov DKI Jakarta
Setelah dilakukan pengecekan lebih lanjut, terungkap bahwa mobil dengan nomor polisi B 1732 PQG tersebut merupakan aset resmi milik Pemprov DKI Jakarta. Secara aturan, kendaraan ini wajib menggunakan pelat merah selama beroperasi.
Polisi pun mempertanyakan alasan pengemudi melakukan modifikasi warna pelat nomor tersebut yang jelas melanggar aturan peruntukan kendaraan.
"Seharusnya pelatnya merah. Kenapa diganti menjadi putih?," tegas petugas kepada pengemudi mobil dinas tersebut.
Akibat pelanggaran ini, petugas langsung mengamankan pelat putih palsu tersebut sebagai barang bukti. Pengemudi juga diperintahkan untuk segera mengembalikan pelat nomor asli sesuai ketentuan yang berlaku.
Penertiban ini menjadi pengingat keras bagi seluruh pengguna jalan, terutama pengguna kendaraan instansi, agar tetap mematuhi aturan lalu lintas dan tidak menyalahgunakan fasilitas negara demi kepentingan pribadi di jalur wisata.