← Beranda
Banyak Dikritik, Satpol PP Jakarta Turunkan Reklame dan Matikan Videotron Film "Aku Harus Mati"
Tazkia Royyan HikmatiarSenin, 6 April 2026 | 00.57 WIB
Salah satu titik reklame film "Aku Harus Mati" yang diturunkan Satpol PP Jakarta (X Yustinus Prastowo)

JawaPos.com - Banyaknya kritik publik terhadap promosi film “Aku Harus Mati” berujung pada tindakan tegas dari Satpol PP DKI Jakarta yang menurunkan reklame dan menghentikan penayangan videotron di sejumlah titik strategis kota Jakarta.

Informasi tersebut disampaikan melalui akun resmi X Staf Khusus Gubernur Jakarta, Yustinus Prastowo. Ia menyebut, langkah ini diambil setelah adanya koordinasi antara Dinas Komunikasi, Informatika, dan Statistik (Diskominfotik), Satpol PP, serta pihak biro iklan terkait.

“Warga Jakarta, izin menyampaikan update. Diskominfotik, Satpol PP, dan biro iklan terkait telah berkoordinasi dan menurunkan iklan yang bikin heboh. Kami akan laporkan perkembangan di titik lain. Terima kasih,” tulisnya, dikutip Minggu (5/4).

Baca Juga: Hartanya Beranak-pinak, 8 Weton Ini Diprediksi Bakal Kaya Raya sampai Anak Cucu

Dalam foto yang disertakannya, penurunan reklame promosi film "Aku Harus Mati" sudah dilakukan salah satunya di daerah Kembangan, Jakarta Barat.

Ia juga menambahkan, petugas Satpol PP DKI masih terus bergerak hingga malam hari untuk menertibkan materi promosi film tersebut. Penertiban dilakukan bersama pihak terkait di berbagai lokasi yang sebelumnya menayangkan iklan tersebut.

Adapun titik lainnya yang sudah ditindak berada di kawasan Daan Mogot, di mana reklame diturunkan. Sementara itu, videotron di sejumlah lokasi strategis juga telah dihentikan penayangannya.

Baca Juga: 8 Kebiasaan Sederhana Ini Jadi Tanda Kamu Orang yang Sangat Cerdas, Psikologi Bongkar Hal Ini

Langkah ini diambil sebagai respons atas polemik yang berkembang di masyarakat terkait konten promosi film “Aku Harus Mati” yang dinilai memicu keresahan publik. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan akan terus memantau dan menindaklanjuti penertiban di titik lainnya.

EDITOR: Bintang Pradewo