JawaPos.com - Polisi menggerebek sebuah toko kosmetik di kawasan Cipondoh, Kota Tangerang, yang ternyata menjual obat keras tanpa izin. Aksi ilegal itu dibongkar Unit Reskrim Polsek Cipondoh pada Senin (27/10/2025) sore.
Seorang pria berinisial M alias Gal, 20, warga Aceh Utara, ditangkap di lokasi. Dari tangan pelaku, polisi menemukan ratusan butir obat keras daftar G yang dijual tanpa resep dokter dan tanpa izin edar.
Dalam penggerebekan di toko kosmetik yang berlokasi di Jalan Kampung Candulan, Kelurahan Petir, Kecamatan Cipondoh, petugas menemukan berbagai jenis obat berbahaya.
Barang bukti yang diamankan antara lain:
- 472 butir Hexymer
- 369 butir Tramadol
- 48 butir Trihex
- 9 butir Alprazolam
- 6 butir Merlopam
- 1 unit handphone warna putih
- 1 bungkus plastik klip
- Uang tunai Rp205.000 hasil penjualan obat
Kapolsek Cipondoh AKP Yudha Prakoso menjelaskan, pengungkapan kasus ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di toko kosmetik tersebut.
"Berdasarkan informasi warga, tim kami langsung melakukan observasi dan penggeledahan di lokasi. Saat diperiksa, ditemukan berbagai jenis obat keras tanpa izin edar yang disimpan dalam kotak dan kantong plastik," jelasnya.
Dari hasil interogasi, pelaku mengaku baru lima hari menjalankan bisnis haram itu. Ia mendapatkan pasokan obat dari seseorang bernama Suhman, yang kini berstatus DPO (Daftar Pencarian Orang).
M alias Gal juga mengaku meraup keuntungan sekitar Rp100.000 per hari dan sudah menyetor uang Rp900.000 kepada Suhman. Polisi kini tengah memburu pemasok utama tersebut.
Polisi terus melakukan pengembangan kasus dan uji laboratorium terhadap obat-obatan yang disita. AKP Yudha menegaskan, pihaknya tidak akan menoleransi pelanggaran hukum di bidang kefarmasian.
"Kami mengimbau agar masyarakat tidak membeli atau menjual obat tanpa izin resmi dan resep dokter, karena hal tersebut merupakan tindak pidana yang dapat membahayakan kesehatan," imbuhnya.
Sementara itu, Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Dr Raden Muhammad Jauhari SH, SIK, MSI, menyatakan pihaknya berkomitmen untuk terus menindak tegas pelaku peredaran obat terlarang.
"Apabila masyarakat melihat atau mengetahui adanya gangguan kamtibmas atau peredaran obat terlarang, segera hubungi Call Center 110," ujarnya.