JawaPos.com - Kecelakaan akibat truk tambang dalam rentang waktu 7 tahun belakangan masih sangat tinggi di Parung Panjang dan sekitarnya akibat ulah truk tambang. Hampir 200 orang setidaknya telah menjadi korbannya.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Asosiasi Transporter Tangerang-Bogor (ATTB) Ahmad Gozali mengungkapkan bahwa perusahaan tambang tidak memberikan santunan dalam bentuk dana kepada keluarga-keluarga korban kecelakaan truk tambang.
"Perusahaan tidak memberikan dana santunan," ucap Gozali dalam kunjungannya ke kantor JawaPos.com, belum lama ini.
Menurut ATTB, perusahaan tambang tidak memberikan santunan kepada keluarga korban kecelakaan truk tambang di Parung Panjang dan sekitarnya karena perusahaan tambang ruang lingkupnya pada pada wikayah produksi material pertambangan.
Sedangkan ketika material tambang diangkut menggunakan truk tambang menuju ke tempat pembeli, tidak ada lagi keterkaitan dengan perusahaan tambang.
"Kalau terjadi kecelakaan, tidak ada kaitannya dengan perusahaan tambang. Perusahaan tambang hanya bertanggung jawab di area pertambangan," katanya.
Menurut dia, santunan yang diberikan kepada keluarga korban ketika terjadi kecelakaan bukan bersumber dari perusahaan pertambangan. Dana tersebut diberikan oleh pengusaha transportasi pertambangan.
"Itu dana dari pemilik armada. Saya sering membantu mewakili pemilik armada berbicara dengan keluarga korban," ungkap Gozali.