JawaPos.com - Polsek Jagakarsa telah menangkap Haris Efendi pelaku pelemparan batu ke kaca bus transjakarta yang viral beberapa waktu lalu. Kepala Departemen CSR dan Humas TransJakarta Ayu Wardhani mengapresiasi kepolisian yang telah menangkap pelaku pelemparan.
Namun, PT Transjakarta tidak akan memperpanjang persoalan ini dengan menempuh jalur hukum. "Saat ini sudah diselesaikan secara kekeluargaan," ujar Ayu, Senin (18/11/2024).
Ayu mengungkapkan, transjakarta mengalami kerugian sebesar Rp 13 juta akibat kaca depan bus yang pecah. Nominal itu belum termasuk kerugian yang ditimbulkan akibat tidak beroperasinya bus transjakarta yang rusak hingga saat ini.
"Estimasi Rp13 juta untuk kaca yang pecah. Tapi tentu ada kerugian lain, bus TJ 672 belum kembali beroperasi melayani pelanggan sejak kejadian (rabu lalu) sampai dengan hari ini," ucapnya.
Pihak Transjakarta pun meminta agar pelaku membayarkan biaya ganti rugi yang ditimbulkan akibat insiden tersebut. Ia berharap, kejadian ini menjadi pelajaran agar tidak melakukan perbuatan serupa.
"Saat ini belum dibayarkan. Sedang dikomunikasikan," jelasnya.
Sebelumnya diberitakan, sebuah video viral memperlihatkan seorang pengendara sepeda motor melempar batu ke arah bus Transjakarta hingga menyebabkan kaca depan pecah. Video viral itu diunggah oleh pemilik akun Instagram @lbj_jakarta pada Rabu (13/11).
Dalam video viral itu menampilkan kejadian pada Rabu (13/11) pukul 07.25 WIB. Di mana bus Transjakarta dengan nomor TJ 672 sedang melaju di Jalan Raya Lenteng Agung, Jagakarsa, Jakarta Selatan. Seketika seorang pengendara motor tiba-tiba berhenti di tikungan dekat Jalan Moh. Kahfi 2, Srengseng Sawah.
Ia lalu mengambil batu dan melemparkannya ke arah kaca depan bus, yang langsung pecah terkena hantaman. Setelah merusak kaca, pengendara tersebut pergi begitu saja meninggalkan lokasi kejadian.