JawaPos.com - Warga Jakarta kembali dimudahkan dengan Layanan SIM Keliling yang tersebar di lima wilayah di Jakarta, Kamis (17/10/2024). Mulai dari Jakarta Barat, Jakarta Timur, Jakarta Selatan, Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.
SIM keliling sendiri merupakan program Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya. Dengan layanan ini, anda dapat memperpanjang masa berlaku SIM A dan SIM C tanpa harus jauh-jauh ke kantor Satpas. Apalagi bagi Anda yang tinggal di berbagai wilayah Jakarta.
Lokasi dan Waktu SIM Keliling di 5 Wilayah Jakarta:
Jakarta Timur: Mall Grand Cakung
Jakarta Utara: LTC Glodok
Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
Jakarta Barat: Mall Citraland
Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Layanan ini tersedia mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB. Jadi, pastikan Anda memanfaatkan waktu sebaik mungkin untuk memperpanjang SIM dengan cepat dan efisien.
Apa saja yang perlu dibawa?
KTP dan SIM Asli beserta fotokopi
Formulir Permohonan
Tes kesehatan yang bisa langsung dilakukan di gerai SIM Keliling
Biaya yang Perlu Disiapkan:
SIM A: Rp80.000
SIM C: Rp75.000
Selain itu, anda juga perlu menyiapkan biaya tambahan untuk tes psikologi, tes kesehatan, serta asuransi. Ingat, layanan ini hanya melayani perpanjangan SIM yang masih berlaku.
Jika SIM Anda sudah kedaluwarsa, Anda harus mengajukan SIM baru.
Tips dari kami: Datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang dan pastikan semua dokumen siap agar proses berjalan lancar!
Jadi, jangan tunda lagi! Dengan SIM Keliling, memperpanjang SIM jadi lebih mudah dan cepat di lokasi terdekat. (*)