JawaPos.com - Tersangka penjual video asusila di aplikasi Telegram berinisial M (20) beroperasi sejak tahun 2023. Hal ini dikatakan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak.
"Tersangka dalam melakukan tindak pidana dimaksud, sudah dilakukan sejak bulan Agustus 2023 sampai dengan Juli 2024," katanya dikutip dari Antara, Selasa (30/7).
Selain itu Ade Safri menyebutkan sejak menjual video porno itu, tersangka meraih omzet Rp5 juta-Rp7 juta per bulan.
Sedangkan untuk modus operandi yang digunakan oleh tersangka adalah dengan mengiklankan konten video yg bermuatan asusila atau pornografi melalui platform medsos X dengan username @DeflamingoOfc (sekarang sudah ditutup).
"Pada akun X tersebut, tersangka mem-posting preview gambar dari video porno yang diiklankan dan memasang link untuk mengarahkan calon pembeli ke akun telegram milik tersangka dengan username DEFLAMINGO COLLECTION, " ucap Ade Safri.
Polisi menjerat tersangka dengan pasal 27 ayat (1) jo pasal 45 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau pasal 4 ayat (1) jo pasal 29 dan/atau pasal 7 jo pasal 33 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.