← Beranda
Pemprov DKI Tiadakan Ganjil-Genap pada 26 Ruas Jalan pada Hari Ini dan Besok, Mana Saja?
Tazkia Royyan HikmatiarJumat, 24 Mei 2024 | 20.28 WIB
Petunjuk pembatasan ganjil genap./jakarta.go.id/

 

JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta meniadakan penerapan sistem Ganjil-Genap di 26 ruas jalan yang ada di Jakarta selama dua hari pada 9-10 Mei 2024. Hal itu berkenaan dengan tanggal merah Hari Kenaikan Yesus Kristus.

"Sehubungan dengan Hari Raya Waisak, penerapan Sistem Ganjil Genap pada tanggal 23-24 Mei 2024 ditiadakan," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, dikutip Jumat (24/5).

Peniadaan sistem ganjil-genap itu didasarkan pada Peraturan Gubernur Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3). Adapun bunyi dari pasal itu adalah: pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada Sabtu, Minggu, dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.

"Diimbau kepada pengguna jalan untuk menyesuaikan peraturan lalu lintas yang berlaku. Pantau terus informasi seputar penerapan Sistem Ganjil Genap di media sosial Dishub DKI Jakarta," tegasnya.

Untuk diketahui, penerapan sistem ganjil-genap biasanya berlaku di 26 ruas jalan berikut:

Jakarta Pusat:

Jalan Gajah Mada

Jalan Hayam Wuruk

Jalan Majapahit

Jalan Medan Merdeka Barat

Jalan MH Thamrin

Jalan Jenderal Sudirman

Jalan Balikpapan

Jalan Kyai Caringin

Jalan Salemba Raya sisi Barat

Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

Jalan Kramat Raya

Jalan Stasiun Senen

Jalan Gunung Sahari

 

Jakarta Selatan:

Jalan Sisingamangaraja

Jalan Panglima Polim

Jalan Fatmawati

Jalan Suryopranoto

Jalan Gatot Subroto

Jalan HR Rasuna Said

 

Jakarta Timur:

Jalan MT Haryono

Jalan D.I Pandjaitan

Jalan Jenderal Ahmad Yani

Jalan Pramuka

 

Jakarta Barat:

Jalan Pintu Besar Selatan

Jalan Tomang Raya

Jalan Jenderal S Parman. (*)

EDITOR: Dinarsa Kurniawan