← Beranda
Disdukcapil DKI Jakarta bakal Nonaktifkan 40 ribu KTP
Tazkia Royyan HikmatiarJumat, 26 April 2024 | 04.14 WIB
ILUSTRASI E-KTP. (Dok Jawa Pos)

JawaPos.com - Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) DKI sudah bersurat ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI untuk penonaktifan KTP warga Jakarta. Penonaktifan itu adalah untuk warga yang sudah pindah rumah maupun meninggal dunia.

Kepala Dinas Dukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin mengatakan, setidaknya ada 40 ribuan KTP yang terdata sudah meninggal dunia.
 
"Dan juga RT yang sudah tidak ada sekitar 9600an," katanya kepada wartawan, Kamis (25/4).
 
Sementara itu, Budi menyebut ada sekira 113 ribuan warga Jakarta yang sudah memindahkan dokumennya ke luar DKI Jakarta. 
 
Untuk mengecek kepindahan kependudukan, ia meminta warga mengaksesnya melalui website Dinas Dukcapil DKI.
 
"Mereka yang sudah memindahkan dokumen kependudukannya secara sadar, apakah mereka sudah keluar dari program itu atau tidak, jadi besok mereka sudah bisa ngecek nih, bisa menyesuaikan dengan domisilinya," ungkapnya.
 
"Ngecek lagi oh ternyata sudah tidak ada di program tersebut, mulai besok sudah bisa dicek," pungkas Budi.
EDITOR: Dimas Ryandi