← Beranda
Arus Balik Libur Natal, Kebijakan Ganjil-Genap Ditiadakan hingga Hari Ini di Jakarta
Tazkia Royyan HikmatiarSelasa, 26 Desember 2023 | 13.09 WIB
pPetugas ASDP tengah mengatur antrean mobil arus balik dari Bakauheni ke Merak. (ASDP untuk JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta masih meniadakan pemberlakuan aturan ganjil-genap saat libur Natal. Peniadaan aturan yang membatasi kendaraan motor itu sudah dilakukan sejak kemarin tanggal 25 Desember 2023 dan akan dilanjutkan hari ini, saat arus balik libur Natal 26 Desember 2023.

"Sehubungan dengan Hari Natal 2023 yang jatuh pada Senin 25 Desember 2023, Kebijakan Ganjil Genap di DKI Jakarta akan ditiadakan pada 25 dan 26 Desember 2023," tulis akun Instagram @dishubdkijakarta, beberapa waktu lalu. 
 
Baca Juga: Waspada Kehujanan di Jalan Saat Arus Balik Mudik ke Jakarta, beberapa Wilayah Diprediksi Hujan Petir
 
Berdasarkan Keputusan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri Nomor 624 Tahun 2023 dan Nomor 2 Tahun 2023 serta Pergub 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3), libur Natal sendiri 2023 jatuh pada hari Senin-Selasa (25-26/12/2023). 
 
Kendati tidak diberlakukan ganjil genap di ruas jalan Ibu Kota, Dishub DKI Jakarta tetap mengimbau agar pengguna jalan tetap tertib dalam berlalu lintas.
 
Baca Juga: Kakorlantas Siapkan Rekayasa One Way, Antisipasi Kepadatan Puncak Arus Balik Libur Natal
 
"Diimbau kepada para pengguna jalan agar dapat mematuhi rambu-rambu lalu lintas, petunjuk petugas di lapangan, serta mengutamakan keselamatan di jalan," tukasnya.
 
Selain peniadaan kebijakan ganjil-genap, Dishub DKI Jakarta juga diketahui tetap memberlakukan car free day (CFD) pada tanggal 24 Desember 2023 sekaligus menggelar car free night (CFN) pada malam harinya.
EDITOR: Banu Adikara