JawaPos.com - Layanan bus Transjakarta mengalami beberapa penyesuaian imbas adanya aksi penyampaian pendapat sehubungan dengan pembacaan putusan MK terkait UU Cipta Kerja di kawasan Patung Kuda, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Senin (2/10). Dengan begitu, beberapa rute akan dialihkan di sekitar kawasan tersebut.
Kepala Departemen Humas dan CSR PT Transportasi Jakarta Wibowo mengatakan, penyesuaian dilakukan agar masyarakat yang biasa melewati rute tersebut tetap bisa terlayani mobilitasnya dengan aman.
“Saat ini layanan Transjakarta yang telah mengalami penyesuaian pada Koridor 1 (Blok M–Kota). Pada arah Kota, untuk sementara pelayanan di Halte Monas dan Bank Indonesia dialihkan. Sedangkan arah sebaliknya ke Blok M beroperasi normal,” ujarnua kepada wartawan.
Baca Juga: CSR Bank BTN Raih Penghargaan Internasional
Adapun bentuk penyesuaian yang diterapkan sebagai berikut:
Blok M - Sarinah – Lampu Merah Sarinah keluar jalur – Lampu Merah Bank Indonesia belok kiri - Jln Kebon Sirih - Hotel Millenium belok kiri - Jln Fachrudin - Jati Baru Lurus - Jln Cideng Barat – Lampu Merah Tarakan belok kanan - Halte Petojo – Lampu Merah Harmoni belok kiri - Harmoni – Kota. Selain rute Blok M – Kota, penyesuaian juga dilakukan pada rute Senen – Blok M (1P).
Adapun penyesuaian rute juga diberlakukan pada arah Senen sehingga untuk sementara tidak dapat melayani pelanggan di Bus Stop Kementrian Pariwisata (Indosat), Bus Stop Monas 1, Bus Stop Monas 2 dan Bus Stop Monas 3. Sementara arah sebaliknya beroperasi normal.
Selanjutnya, rute yang mengalami penyesuaian adalah di Juanda – Bundaran HI – Juanda via Pasar Baru. Sehingga, rute di kedua arah untuk sementara tidak dapat melayani masyarakat.
"Transjakarta akan menyampaikan perkembangan layanan secara berkala untuk diketahui pelanggan," ucap Wibowo.
Untuk diketahui, dalam aksi yang bertepatan dengan jadwal persidangan Mahkamah Konstitusi dengan agenda pembacaan putusan uji formil UU Cipta Kerja ini, massa yang akan hadir adalah Partai Buruh dan KSPI dengan tuntutan mencabut omnibus law UU Cipta Kerja dan meaikkan upah minimum tahun 2024 sebesar 15%.