JawaPos.com - Dua warung kelontong di kawasan Semanan, Kalideres, Jakarta Barat, kedapatan menjual minuman keras tanpa izin. Akibatnya, Satpol PP Jakarta Barat menyita ratusan botol miras dari dua warung kelontong tersebut pada Rabu (5/7) lalu.
"Total sebanyak 216 botol miras disita dari 2 warung kelontong tersebut," ujar Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Umum Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butarbutar kepada wartawan, Jumat (7/7).
Secara rinci, ia mengatakan ratusan miras tersebut berjenis anggur merah, Kuda Mas, Rajawali, dan Kawa-Kawa. Miras yang masih tersusun rapi dalam kardus itu langsung digotong petugas.
Atas kejadian itu, Edison mengatakan baha pemilik dikenakan sanski Tindak Pidana Ringan (Tipiring). Nantinya pelanggar diharuskan membayar denda saat sidang.
Ia juga mengaku telah mengimbau agar pelaku tak lagi berani menjual miras secara ilegal.
Untuk diketahui, penindakan penjualan miras ilegal ini diatur dalam Perda Nomor 8 Tahun 2007 Tentang Ketertiban Umum dan Perlindungan Masyarakat.