← Beranda
Mulai Senin Gate Disekat, Penumpang KRL Tanpa STRP Tak Boleh Naik
Estu SuryowatiSabtu, 10 Juli 2021 | 03.48 WIB
Sejumlah penumpang bersiap menaiki KRL Commuter Line saat jam pulang kerja di Satasiun Palmerah, Jakarta, Selasa (4/5/2021) . Lonjakan lonjakan penumpang ini akibat penutupan stasiun Tanah Abang berdampak pada perubahan rute penumpang dengan tujuan Rangk
JawaPos.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah menerbitkan aturan baru terkait mobilitas transportasi kereta. Penumpang yang boleh naik KRL adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Direktur Jenderal Perkeretaapian Kemenhub Zulfikri mengungkapkan, mulai Senin (12/7) mendatang pintu stasiun atau gate KRL akan disekat. "Kami telah melakukan koordinasi dengan para operator dan pemda setempat bahwa akan diadakan penyekatan sebelum masuk ke gate in, apakah itu di pintu stasiun atau di dalam stasiun," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Jumat (9/7).

Sehingga, penumpang wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan pemerintah daerah sebagai syarat. "Sebelum masuk gate ini akan ada penyekatan dan diperiksa. Tadi apakah itu STRP atau surat keterangan dari pemda setempat, atau surat dari kantor yang tadi disampaikan pimpinan kantor," ucapnya.

Pihaknya meminta agar masyarakat tetap tinggal di rumah jika tidak ada keperluan penting atau mendesak. Sebab, KRL tidak melayani penumpang di luar sektor esensial ataupun kritikal.

"Kalau memang tidak perlu melakukan pergerakan atau tidak masuk dalam keperluan yang rutin esensial dan kritikal sebaiknya tidak melakukan pergerakan karena tidak boleh naik ke KRL," tuturnya.

Ia pun mengimbau, jika terpaksa melakukan aktivitas, para pekerja sebaiknya melakukan pergerakan bukan saat jam-jam sibuk. "Kalaupun masuk ke dalam yang kritikal, yang perlu melakukan pergerakan saya minta mohon untuk bisa dilakukan pada saat jangan jam pagi atau sore," pungkasnya.
EDITOR: Estu Suryowati