← Beranda
MUI Sebut Islam Tidak Mengakui Hubungan Sesama Jenis, Tapi Memakai Kekerasan Dilarang
Sabik Aji Taufan• Kamis, 24 September 2026 | 00.24 WIB
Ilustrasi LGBT
 
JawaPos.com - Wakil Sekretaris Jenderal MUI, Arif Fahrudin menyebut bahwa hubungan sesama jenis di luar fitrah keagamaan. Meski begitu, tindakan diskriminasi atau kekerasan tidak dibenarkan.
 
Fahrudin menegaskan, perbedaan orientasi seksual tidak boleh menjadi alasan untuk melakukan perundungan, diskriminasi, maupun tindakan kekerasan terhadap sesama manusia. 
 
Hal itu dia sampaikan dalam Diskusi Publik bertajuk Dinamika Nilai dan Orientasi Seksual Generasi Muda: Perspektif Perubahan Sosial di Balai Sidang Universitas Indonesia (UI), Depok, Jawa Barat.
 
"Saya sangat setuju bahwa tidak boleh adanya perundungan, tidak boleh adanya diskriminasi. Tidak boleh adanya kekerasan yang didasarkan atas perbedaan orientasi seksual. Itu clear. Karena bagaimanapun juga, Islam itu diturunkan hanya satu, yaitu menebarkan kasih sayang untuk seluruh umat manusia," ujar Fahrudin.
 
Baca Juga: BGN Setop Operasional SPPG di 4 Daerah, Termasuk di Karo
 
Dia menjelaskan, terapat ranah batin (forum internum) dan tindakan nyata di ruang publik (forum eksternum). Berdasarkan kaidah teologi Islam Nahnu nahkumu bidzwahir wallahu ya'lamu bisarair, manusia hanya memiliki kapasitas menilai hal-hal yang bersifat fisik dan terlihat. 
 
Sementara itu, perasaan, pikiran, dan keyakinan di dalam batin seseorang merupakan ranah pribadi antara individu dengan Tuhan yang tidak boleh dihakimi oleh manusia lain.
 
Oleh karena itu, fatwa MUI difokuskan pada pengaturan perilaku di ruang publik. Dalam islam hanya mengakui pasangan suami istri yang halal melakukan hubungan suami istri.
 
Pandangan MUI menempatkan hubungan seksual sesama jenis di luar kerangka fitrah keagamaan.
 
"Orientasi masih dalam forum internum, di dalam diri seseorang, itu tidak bisa dihakimi. Yang bisa dilihat oleh norma adalah ketika sudah masuk ke forum eksternum, yaitu berinteraksi dengan orang lain di ranah sosial, misalnya hubungan seksual," jelasnya.
 
Kiai Fahrudin juga mengingatkan bahwa penerapan hak asasi manusia di Indonesia memiliki pijakan konstitusional tersendiri. Merujuk Pasal 28J UUD 1945, pelaksanaan HAM di tanah air dibatasi oleh undang-undang dengan mempertimbangkan moralitas, nilai-nilai keagamaan, keamanan, dan ketertiban umum. Ia mendorong agar setiap silang pendapat di masyarakat diselesaikan melalui dialog yang santun, elegan, dan penuh kebijaksanaan (wisdom).
 
EDITOR: Sabik Aji Taufan