JawaPos.com – Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) LPPOM menegaskan minuman tradisional Kolesom Jumbo masuk kategori khamr. Pasalnya, minuman itu mengandung alkohol hingga 19,7 persen. Kandungan tersebut dinilai jauh melampaui batas 0,5 persen sebagaimana diatur dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Nomor 10 Tahun 2018.
Direktur Utama LPPOM Muti Arintawati mengatakan, masyarakat tidak seharusnya menjadikan popularitas suatu produk sebagai ukuran kehalalannya. Menurutnya, bentuknya sebagai minuman dan potensi memabukkan membuat Kolesom Jumbo tergolong sebagai minuman beralkohol atau khamr menurut syariat Islam.
"Minuman Kolesom Jumbo tergolong khamr karena dampak memabukkan. Apalagi, kandungan alkoholnya sangat tinggi, mencapai 19,7 persen. Ini melampaui minuman beralkohol seperti bir, yang kalau kita cek di supermarket, kadarnya kurang dari 5 persen," ujar Muti dalam keterangannya, Jumat (17/7).
Kolesom Jumbo belakangan menjadi viral di media sosial dengan antrean pembeli yang mengular di sejumlah daerah. Minuman ini merupakan hasil fermentasi buah anggur yang dipadukan dengan ekstrak rempah dan tanaman kolesom atau gingseng jawa (Talinum triangulare), serta dipasarkan sebagai minuman tradisional untuk menghangatkan tubuh dan membantu memulihkan stamina.
Muti menjelaskan, ketentuan mengenai status khamr mengacu pada Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018 tentang Produk Makanan dan Minuman yang Mengandung Alkohol/Etanol. Dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa minuman yang mengandung alkohol atau etanol lebih dari 0,5 persen tergolong khamr, sehingga najis dan haram dikonsumsi, baik sedikit maupun banyak.
"Apabila informasi kandungan alkohol sekitar 19,7 persen tersebut benar, maka angkanya sudah sangat jauh di atas ambang batas 0,5 persen sebagaimana diatur dalam Fatwa MUI Nomor 10 Tahun 2018. Karena itu, masyarakat perlu memahami bahwa status halal tidak dapat dilepaskan dari ketentuan syariat yang berlaku," tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa banyak masyarakat masih menganggap semua minuman tradisional otomatis halal karena dibuat dari bahan alami seperti rempah-rempah, tanaman herbal, atau buah-buahan. Padahal, menurutnya, penetapan halal tidak hanya ditentukan oleh bahan baku, tetapi juga proses produksi dan bahan tambahan yang digunakan.
Salah satu proses yang menjadi perhatian ialah fermentasi. Dalam proses tersebut, gula alami pada bahan pangan dapat diubah menjadi alkohol oleh mikroba dalam kondisi tanpa oksigen. Semakin lama fermentasi berlangsung, kadar alkohol yang dihasilkan dapat semakin tinggi.
"Bahan baku alami memang dapat berstatus halal. Namun proses fermentasi dapat menghasilkan minuman yang mengandung alkohol. Karena itu, pemeriksaan halal tidak hanya melihat bahan yang digunakan, tetapi juga proses produksi, pengendalian fermentasi, hingga karakteristik produk akhirnya," jelas Muti.
Selain itu, Muti menegaskan bahwa klaim manfaat kesehatan maupun popularitas di media sosial bukanlah dasar penetapan status halal suatu produk. Ia juga mengingatkan bahwa penjualan minuman beralkohol harus memenuhi ketentuan perizinan pemerintah, termasuk memiliki Surat Keterangan Penjual Langsung Minuman Beralkohol serta memastikan penjualan hanya kepada konsumen berusia di atas 21 tahun.
Menurutnya, fenomena viral Kolesom Jumbo seharusnya menjadi momentum untuk meningkatkan literasi halal masyarakat agar lebih kritis dalam memilih produk pangan dengan mempertimbangkan ketentuan syariat, bukan semata-mata mengikuti tren yang sedang populer.