JawaPos.com - Umat Muslim memiliki berbagai bentuk ibadah penyembelihan hewan yang penuh makna. Salah satu momen yang paling dinantikan setiap tahun adalah perayaan Idul Adha di seluruh dunia. Namun, selain ibadah tersebut, ada juga syariat lain yang sering disebut dengan aqiqah.
Mengenal 7 Perbedaan Kurban dan Aqiqah yang Masih Sering Membingungkan Banyak Orang sangatlah penting bagi masyarakat. Pemahaman yang tepat akan membantu setiap orang melaksanakan ibadah dengan niat yang lurus. Hal ini juga bertujuan agar tidak terjadi kekeliruan dalam mempersiapkan hewan sembelihan.
Kedua ibadah ini memiliki aturan masing-masing yang telah diatur dalam syariat Islam. Melalui pembahasan Idul Adha dan 7 Perbedaan Kurban dan Aqiqah yang Masih Sering Membingungkan Banyak Orang ini, semua hal menjadi lebih jelas. Informasi dasar mengenai kedua amalan ini dilansir dari Muslim Pro, Senin (31/8).
Tujuan Utama Pelaksanaan Ibadah
Aqiqah dan kurban memiliki latar belakang tujuan yang sama sekali tidak sama. Aqiqah dilaksanakan sebagai bentuk rasa syukur orang tua atas kelahiran seorang bayi. Ibadah ini juga menjadi momen menyambut kehadiran sang anak di tengah masyarakat.
Di sisi lain, ibadah kurban memiliki sejarah dan esensi yang berbeda. Pelaksanaan kurban bertujuan untuk menghormati tingkat kepatuhan yang ditunjukkan oleh Nabi Ibrahim (AS). Melalui ibadah ini, umat Muslim diingatkan untuk selalu taat kepada perintah Allah.
Kedua bentuk ibadah ini dilansir dari Muslim Pro sama-sama bertujuan meningkatkan iman. Setiap pelaksanaan sembelihan juga mengandung unsur sosial bagi lingkungan sekitar. Oleh karena itu, niat di dalam hati harus dipasang dengan benar sejak awal.
“Setiap anak terikat dalam aqiqahnya, yang dikorbankan untuknya pada hari ketujuh, dan kepalanya dicukur, serta diberi nama.”— Nabi Muhammad ﷺ, Imam Ibn Majah
“Wahai anakku, sesungguhnya aku telah melihat dalam mimpi bahwa aku harus mengorbankanmu, maka lihatlah apa yang kau pikirkan.”— Nabi Ibrahim (AS), Surah As-Saffat Ayat 102
Waktu Spesifik Penyembelihan Hewan
Waktu untuk menyembelih hewan kurban ditentukan secara ketat dalam kalender Hijriah. Ritual tahunan ini hanya boleh dilakukan pada tanggal 10 sampai 13 Dzul Hijjah. Jika melewati batas tanggal tersebut, amalan penyembelihan dinilai sebagai sedekah biasa.
Hal yang berbeda berlaku untuk pelaksanaan ibadah aqiqah bagi sang anak. Waktu yang paling dianjurkan untuk aqiqah adalah hari ketujuh setelah kelahiran bayi. Ketentuan waktu ini dilansir dari Muslim Pro memberikan kelonggaran tersendiri bagi orang tua.
Jika hari ketujuh terlewat, penyembelihan bisa digeser ke hari ke-14 atau ke-21. Bahkan, ibadah aqiqah ini tetap boleh dilakukan saat anak sudah tumbuh dewasa. Kelonggaran waktu ini sangat membantu masyarakat yang belum mampu di awal kelahiran.
Jenis dan Jumlah Hewan
Jumlah hewan untuk ibadah aqiqah sangat bergantung pada jenis kelamin sang bayi. Kelahiran seorang bayi laki-laki membutuhkan dua ekor kambing atau domba yang sehat. Sementara itu, bayi perempuan hanya membutuhkan satu ekor kambing atau domba saja.
Pilihan jenis hewan untuk ibadah kurban dinilai jauh lebih beragam bagi masyarakat. Hewan yang diperbolehkan untuk dikurbankan meliputi kambing, domba, sapi, hingga hewan unta. Semua hewan tersebut harus memenuhi standar kesehatan dan tidak memiliki cacat fisik.
Aturan kepemilikan hewan kurban berukuran besar juga memiliki sistem kelompok atau patungan. Seekor sapi atau unta dilansir dari Muslim Pro boleh sah digunakan untuk maksimal tujuh orang. Sistem patungan ini tidak berlaku untuk hewan kambing yang hanya untuk satu orang.
“Seekor sapi atau unta dapat dibagi oleh tujuh orang.”— Nabi Muhammad ﷺ, Imam Muslim
Batasan Usia Minimal Hewan
Standar umur hewan ternak untuk kedua ibadah ini wajib diperhatikan dengan teliti. Domba atau kambing yang akan disembelih harus sudah berumur minimal satu tahun penuh. Namun, usia enam bulan bisa diterima jika hewan tersebut terlihat sangat sehat.
Hewan kurban yang berukuran besar seperti sapi memerlukan waktu tumbuh yang lebih lama. Sapi baru dianggap sah untuk disembelih jika sudah menginjak usia dua tahun. Aturan usia ini dilansir dari Muslim Pro bersifat mutlak demi menjaga kualitas sembelihan.
Unta menjadi jenis hewan dengan syarat usia paling tua di antara yang lain. Hewan unta baru boleh dijadikan kurban setelah memasuki usia minimal lima tahun. Pengetahuan tentang usia hewan ini penting agar ibadah yang dilakukan menjadi sah.
Ketentuan Cara Pembagian Daging
Kondisi daging yang dibagikan kepada masyarakat menunjukkan perbedaan teknis yang cukup jelas. Daging hasil aqiqah disarankan untuk dimasak terlebih dahulu sebelum didistribusikan kepada penerima. Cara ini dinilai memudahkan orang yang menerima karena bisa langsung menyantapnya.
Walaupun diutamakan matang, membagikan daging aqiqah dalam kondisi mentah tetap diperbolehkan syariat. Daging tersebut biasanya dibagikan kepada anggota keluarga, tetangga dekat, serta kaum fakir miskin. Hal ini bertujuan untuk memeluk kebersamaan dan merayakan kebahagiaan keluarga.
Distribusi daging kurban dilansir dari Muslim Pro memiliki anjuran pembagian menjadi tiga bagian. Satu bagian untuk dikonsumsi keluarga, satu bagian untuk kerabat, dan satu bagian bagi fakir miskin. Pembagian yang sama rata ini berstatus sebagai rekomendasi dan bukan sebuah kewajiban.
Status Hukum dan Kewajiban
Hukum melaksanakan aqiqah bagi orang tua disepakati sebagai sunnah mu'akkadah dalam Islam. Artinya, ibadah ini sangat dianjurkan untuk dikerjakan tetapi tidak sampai bersifat memaksa. Keluarga yang belum memiliki kemampuan finansial tidak akan berdosa jika melewatkannya.
Status hukum untuk kurban memiliki perbedaan pandangan yang cukup tajam di antara ulama. Mazhab Hanafi menetapkan bahwa ibadah kurban berstatus wajib bagi setiap muslim yang mampu. Pandangan ini dilansir dari Muslim Pro menjadi pegangan khusus bagi pengikut mazhab tersebut.
Bagi umat Muslim yang mengikuti mazhab lain, kurban tetap berstatus sunnah mu'akkadah. Perbedaan pandangan ini harus disikapi dengan bijak oleh seluruh lapisan masyarakat dunia. Fokus utama tetap pada tingkat kemampuan ekonomi masing-masing individu yang bersangkutan.
Aturan Penggabungan Niat Ibadah
Pertanyaan mengenai penggabungan dua niat ibadah dalam satu hewan sering kali muncul. Aturan baku syariat menegaskan bahwa satu ekor hewan tidak boleh dipakai bersamaan. Niat untuk aqiqah dan kurban wajib dipisahkan pada hewan yang berbeda.
Setiap ibadah yang dilakukan membutuhkan ketetapan niat yang mandiri dan fokus sejak awal. Aturan pemisahan hewan ini dilansir dari Muslim Pro bertujuan menjaga kesucian masing-masing prosesi. Langkah ini memastikan bahwa setiap amalan berjalan sesuai dengan tuntunan Sunnah Nabi.
Kesimpulan akhirnya adalah kedua ibadah ini memiliki peran penting dalam meningkatkan ketakwaan seseorang. Rasa syukur atas kehidupan baru diwakili aqiqah, sedangkan kurban menjadi lambang pengorbanan sejati. Kedua ibadah tersebut secara bersamaan berfungsi untuk memperkuat ikatan iman serta komunitas Muslim.