← Beranda
Pendapat Ulama 4 Madzhab Soal Hukum Potong Kuku dan Rambut Ketika Berkurban
Abdul RahmanSenin, 25 Mei 2026 | 23.50 WIB
Ilustrasi kurban.

 

JawaPos.com - Tema tentang hukum potong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban kembali mengemuka menjadi bahan perbincangan banyak orang menjelang Hari Raya Idul Adha 2026 yang akan jatuh pada Rabu, 27 Mei 2026 mendatang.

Tema ini termasuk perkara khilafiyah dimana ulama memiliki perbedaan pendapat. Ada ulama berpendapat, hukum potong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban (shahibul qurban) hukumnya makruh, mubah, bahkan ada ulama yang menghukuminya haram atau dilarang.

Perbedaan hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban ini tercermin dari pendapat ulama dari 4 madzhab, sebagaimana dilansir dari NU Online.

Madzhab Maliki dan Madzhab Syafi’i mengkategorikan sunnah tidak memotong rambut dan kuku khusus bagi mereka yang akan berkurban. Ini berlaku sejak awal bulan Dzulhijjah sampai dengan selesai penyembelihan hewan kurban.

Baca Juga: Niat Sholat Idul Adha Lengkap dengan Arab, Latin, dan Artinya untuk Imam dan Makmum

Jika orang yang akan berkurban ternyata memotong kuku dan rambutnya, Madzhab Syafi'i dan Madzhab Maliki menghukuminya sebagai makruh. Itu artinya, tidak masalah atau tidak mengakibatkan dosa apabila orang tersebut melaksanakannya.

Madzhab Hanafi berpendapat, memotong kuku dan rambut orang yang hendak berkurban hukumnya mubah alias boleh, tidak makruh, dan tidak pula sunnah. Bagi madzhab Hanafi, memotong kuku dan rambut orang yang berkurban diperbolehkan kapan saja dan tidak ada anjuran khusus untuk menahannya sejak tanggal 1 Dzulhijjah.

Adapun Madzhab Hambali menyatakan, hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang berkurban adalah haram atau tidak boleh dilakukan sejak memasuki tanggal 1 bulan Dzulhijjah hingga hewan kurbannya selesai disembelih.

Pangkal terjadinya khilafiyah di kalangan ulama tentang hukum memotong kuku dan rambut bagi orang yang hendak berkurban terletak bagaimana mereka memahami hadist riwayat Ummu Salamah berikut.

إذا دخل العشر من ذي الحجة وأراد أحدكم أن يضحي فلا يمس من شعره ولا بشره شيئا حتى يضحي

Artinya, “Apabila sepuluh hari pertama Dzulhijjah telah masuk dan seorang di antara kamu hendak berkurban, maka janganlah menyentuh rambut dan kulit sedikitpun, sampai (selesai) berkurban,” (HR Ibnu Majah, Ahmad, dan lain-lain).

Pemahaman ulama terhadap hadits tersebut berbeda. Ada yang yang memahaminya, Nabi Muhammad melarang orang yang berkurban memotong kuku dan rambutnya sejak awal bulan Dzulhijjah sampai setelah kurban. Ada pula yang memahaminya, yang dilarang itu bukan memotong kuku dan rambut orang yang berkurban, tetapi memotong kuku dan bulu hewan kurbannya.

Pendapat terakhir diyakini oleh Kiai Ali Mustafa Yaqub dalam kitab At-Turuqus Shahihah fi Fahmis Sunnatin Nabawiyah. Pemahaman tersebut didapatkan Ali Mustafa Yaqub setelah melakukan komparasi dengan hadist lain dengan tema yang sama.

Bagi Ali Mustafa Yaqub, matan hadits tidak akan sempurna jika hanya memahami satu hadits saja. Karena hadist bisa saling menafsirkan antara yang satu dengan yang lainnya.

Bagi Ali Mustafa Yaqub, memahami hadistnUmmu Salamah perlu dikomparasikan dengan riwayat ‘Aisyah yang berbunyi sebagai berikut.

ما عمل آدمي من عمل يوم النحر أحب إلى الله من إهراق الدم، إنه ليأتي يوم القيامة بقرونها وأشعارها وأظلافها. وإن الدم ليقع من الله بمكان قبل أن يقع من الأرض فطيبوا بها نفسا

Artinya, “Rasulullah SAW mengatakan, ‘tidak ada amalan anak adam yang dicintai Allah pada hari Idul Adha kecuali berkurban.  Karena ia  akan datang pada hari kiamat bersama tanduk, bulu, dan kukunya. Saking cepatnya,  pahala kurban sudah sampai kepada Allah sebelum darah hewan sembelihan jatuh ke tanah. Maka hiasilah diri kalian dengan berkurban (HR Ibnu Majah).

Begitu pula dengan hadits riwayat al-Tirmidzi:

لصاحبها بكل شعرة حسنة

Artinya, “Bagi orang yang berkurban, setiap helai rambut (bulu hewan kurban) adalah kebaikan,” (HR At-Tirmidzi).

Baca Juga: Niat Kurban untuk Diri Sendiri di Momen Lebaran Idul Adha 2026

Berdasarkan pertimbangan dua hadits tersebut di atas, Kiai Ali Mustafa Yaqub menyimpulkan bahwa yang dilarang Nabi Muhammad bukan memotong rambut dan kuku orang yang berkurban, tapi kuku dan rambut atau bulu hewan kurban. Karena, rambut dan kuku hewan kurban akan menjadi saksi di hari kiamat kelak.

EDITOR: Abdul Rahman