← Beranda
Amerika Serikat Memperpanjang Larangan Visa Terhadap Pejabat Palestina Jelang Sidang Umum PBB
Risma Azzah FatinJumat, 18 September 2026 | 04.03 WIB
Presiden Amerika Serikat Donald Trump dan Presiden Palestina Mahmoud Abbas (Al-Jazeera)

JawaPos.com – Amerika Serikat (AS) memperpanjang pembatasan visa terhadap pejabat Otoritas Palestina (PA) dan anggota Organisasi Pembebasan Palestina (PLO) menjelang Sidang Umum PBB di New York.

Dilansir dari laman Al-Jazeera pada Kamis (17/9), Keputusan tersebut membuat Presiden Palestina Mahmoud Abbas kembali tidak dapat melakukan perjalanan ke New York untuk menghadiri sidang secara langsung, seperti yang terjadi pada tahun sebelumnya.

Departemen Luar Negeri AS menyatakan perpanjangan sanksi visa tersebut dilakukan karena PA dan PLO dinilai belum memenuhi sejumlah komitmen kepada Washington.

Departemen Luar Negeri AS juga menuduh PA mengambil langkah yang dinilai menginternasionalisasi konflik Israel-Palestina, termasuk melalui pengajuan perkara ke pengadilan internasional dan upaya memperoleh pengakuan atas negara Palestina di luar negosiasi langsung.

Washington juga menyoroti kebijakan pembayaran kepada individu yang disebut AS dan Israel sebagai pelaku serangan serta keluarga mereka.

Meski pembatasan diberlakukan terhadap sejumlah pejabat, misi PA untuk PBB tetap memperoleh pengecualian sehingga staf tetapnya dapat menjalankan tugas di markas PBB.

Pembatasan terhadap Abbas menjadi yang kedua kalinya secara berturut-turut menjelang Sidang Umum PBB, sementara tahun lalu ia menyampaikan pidato melalui video setelah tidak dapat melakukan perjalanan ke New York.

Keputusan tersebut mendapat kritik dari pejabat Palestina dan sejumlah pakar hak asasi manusia PBB yang menilai pembatasan visa dapat bertentangan dengan kewajiban AS sebagai negara tuan rumah markas PBB.

Abbas diperkirakan kembali menyampaikan pernyataannya melalui rekaman video dalam sidang tahun ini, sementara pembahasan mengenai partisipasi perwakilan Palestina tetap berlangsung di lingkungan PBB.

EDITOR: Setyo Adi Nugroho